TANGERANG – Seorang nelayan Pulau Cangir memberikan informasi, pemilik pagar laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer merupakan seorang selebriti tanah air.
Bahkan, nelayan tersebut mengatakan, selebriti yang dimaksudkan sangat terkenal.
Keberadaan pagar laut di Tangerang ini dinilai telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat.
“Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?” tanya wartawan.
“Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).
Heru mengatatakan, telah mengetahui pemasangan pagar laut cukup lama.
Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.
“Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.
Sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.
Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.
“(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.
Perihal upah dari pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut, Heru punya bocorannya.
Ternyata bayaran pekerja tersebut adalah ratusan ribu sehari.
“Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu perhari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ujar Heru.
Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.
“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.
“Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya.
“Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025).
Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat.
“Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni.
Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN.
“Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. (*/Tribunnews)