Palsukan Sertipikat Warga, Kades Wanakerta Tangerang Dijebloskan ke Penjara

TANGERANG – Palsukan sertipikat tanah milik seorang warga seluas 3.000 meter, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian dijebloskan ke penjara pada Selasa (3/9/2024).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, sebelum ditahan, Tumpang Siagian telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

“Kita panggil sebagai saksi, terus peningkatan status sebagai tersangka diteruskan gelar perkara dan kita tahan, tadi pagi, kata Mirodin dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (3/9/2024) petang.

Disampaikan Mirodin, kasus itu terungkap saat warga Desa Wanakerta, Nurmalia hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Tangerang pada tahun 2022 silam.

Namun, lanjutnya, Nurmalia dibuat terkejut usai mengetahui tanah miliknya seluas 3.000 meter tersebut telah terdaftar di PTSL atas nama Tumpang Sugian selaku kades setempat sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 20 Maret 2024.

“Pelapornya Bu Nurmalia, terus Bu Nurmalia ini melakukan pendaftaran PTSL tahun 2022, ternyata objek yang sama itu sudah didaftarkan oleh Kades Tumpang,” terang Mirodin.

“Iya dia (Tumpang) palsukan isi surat yang tidak benar atau palsu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kades Wanakerta Tumpang Sugian harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Dia pun dijerat dengan pasal 266 dan pasal 263 tentang pemberian keterangan palsu.

Selain itu, diakui Mirodin, saat ini pihaknya turut memburu 2 orang anak dari Tumpang Sugian bernama Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah.

“Iya (dua anak dari Tumpang jadi DPO), tapi beda perkara,” tandas Mirodin. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment