Pemilik Rumah di Tengah Jalan Kota Tangerang Berharap Itikad Baik Pemkot

TANGERANG – Kasus rumah yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menemui babak baru.

Nasib rumah yang berdiri di tengah jalan selama 13 tahun ini akan segera dieksekusi.

Seperti diketahui sang pemilik rumah bernama Anwar Hidayat. Anwar pun kini didampingi kuasa hukumnya terkait persoalan tersebut.

“Sudah tahap konsinyasi, uang pembayaran oleh Pemkot Tangerang dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Haris, Jumat (20/11/2020).

Rumah yang sempat viral di jagat media sosial itu sulit dieksekusi lantaran tersangkut sengketa. Sertifikat rumah itu digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab ke pihak bank.

“Makanya kami melakukan gugatan ke Pengadilan,” ucapnya.

Haris berharap agar Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR dapat mementingkan nasib sang pemilik rumah. Terlebih kalau rumah tersebut segera dilalukan eksekusi.

“Kan sudah tahap konsinyasi, dalam waktu dekat ini akan dieksekusi,” katanya.

“Sebaiknya kalau mau dieksekusi Pemkot Tangerang dapat menyediakan tempat tinggal terlebih dulu untuk pemilik rumah itu,” imbuh Haris. (*/Wartakota)

Comments (0)
Add Comment