TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menerbitkan surat edaran berisi larangan membangunkan sahur secara bergerombol dan melakukan sahur on the road.
Surat Edaran Wali Kota Tangerang itu diterbitkan dan ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Senin (27/4/2020).
“Iya betul (ada surat edaran larangan membangunkan sahur secara berkelompok),” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Dalam surat tersebut tertulis enam dasar ditetapkannya surat edaran itu yang keseluruhan berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam menangani Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang; a. membangunkan sahur secara berkelompok, b. melakukan sahur on the road,” tulis surat tersebut.
Larangan mulai berlaku sejak ditetapkannya edaran tersebut sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah. (*/Kompas)