Pemkot Tangerang Miliki Layanan Darurat Pemakaman Bagi Orang Terlantar

 

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program pemberian layanan darurat pemakaman bagi Orang Terlantar (OT).

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan pemberian layanan darurat pemakaman bagi orang terlantar ini, ditujukan untuk membantu proses pemakaman dan pengurusan jenazah orang terlantar, yang meninggal dunia dan sudah tidak mempunyai keluarga atau tidak ditemukan keberadaan keluarganya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan jenazah tanpa identitas, bisa melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat terlebih dahulu.

Kemudian, dari Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Selanjutnya, Kepolisian akan memberikan surat keterangan kematian ke Dinsos untuk mendapatkan bantuan pemakaman.

“Kami melakukan verifikasi dan assessment lalu selanjutkan kami berikan bantuan pemakaman, sehingga jenazah dapat segera dikebumikan. Dalam setahun anggaran pemulasaran jenazah dan pemakaman jenazah orang terlantar ada sebanyak 12 jenazah per tahun. Besaran bantuan pemakaman untuk jenazah terlantar yakni Rp1,9 juta per jenazah,” papar Mulyani, Selasa (11/7/2023).

Mulyani pun mengaku, jumlah jenazah orang terlantar selama ini tidak terlalu tinggi, tercatat data tiga tahun terakhir, yakni 2021 nihil kasus, sedangkan di 2022 ada lima pemakaman orang terlantar dan di 2023 ini hingga Juni ada tujuh pemakaman orang terlantar.

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang yang menemukan orang terlantar dalam hal ini perlu dilakukan penanganan, dapat melapor ke Dinsos Kota Tangerang, untuk diproses ke Rumah Singgah atau Rumah Perlindungan Sosial Kota Tangerang.

“Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui telepon di 021-5517-339 atau melalui whatsapp di 0895-6087-22422. Sedangkan layanan offline dapat dilakukan ke Kantor Dinsos Kota Tangerang di Jalan Iskandar Muda, Pintu Air 10, nomor 01, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari,” jelas Mulyani. (*/Red)

Layanan PemakamanOrang TerlantarPemkot Tangerang
Comments (0)
Add Comment