TANGERANG – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang sudah satu tahun, saat ini tengah dalam pembahasan untuk dilakukan evaluasi dan usulan adanya pergantian.
Ada beberapa pihak mengkritik kinerja Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar, yang selama menjabat dinilai tidak berhasil membangun harmonisasi di internal birokrasi.
Namun pengamat politik asal Kota Tangerang, Ahmad Basori, menyebut waktu 10 bulan jabatan Pj Gubernur saat ini masih terlalu singkat untuk bisa diukur secara objektif atas kinerjanya.
“Sulit untuk mengukur kinerja Al Muktabar yang baru berjalan 10 bulan menurut saya. Idealnya, Al Muktabar ini tetap melanjutkan kerjanya. Kecuali ada catatan kesalahannya yang besar jadi temuan hukum,” ujar Ahmad Basori, dalam rilisnya kepada Fakta Banten, Rabu (5/4/2023).
Basori meyakini jika ada pengangkatan sosok baru lagi untuk Pj Gubernur Banten, maka akan mengalami masa adaptasi yang juga tidak mudah dan cepat.
“Jika pun terpilih Pj yang baru tidak ada jarak untuk melakukan masa adaptasi. Apalagi setiap satu tahun Pj Gubernur harus dievaluasi, kemungkinan akan kesulitan lagi untuk menjalankan kinerjanya dengan baik,” tuturnya.
Basori menyarankan sebaiknya evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur lebih dimaksimalkan lagi oleh DPRD lewat pembahasan LKPJ TA 2022 yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Pemprov Banten.
“Al Muktabar ini tinggal kinerjanya yang lalu dievaluasi dan dikuliti oleh dewan, dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang tajam dan serius, untuk selanjutnya dapat memperbaiki kinerja kedepannya. Setidaknya sosok Al-Muktabar ini kan bukan berasal dari (titipan) pusat, tapi memang memahami Banten dengan pengalamannya,” jelas Basori.
Meski demikian, Basori menghormati jika lembaga DPRD Banten memiliki aspirasi nama lain untuk menduduki Pj Gubernur, dan berharap Presiden Jokowi juga mempertimbangkan usulan DPRD tersebut.
“Yang terpenting dalam pergantian Pj Gubernur ini berjalan transparan dan demokratis. Karena menjelang Pemilu 2024 tidak bisa dipungkiri banyak kepentingan yang masuk terhadap proses ini, dan tentunya praktik transaksional haram untuk dilakukan sebagai tolak ukur evaluasi,” tegas Basori.
“Tetap keputusannya ada di tangan Presiden, tetapi aspirasi DPRD harus tetap menjadi prioritas dalam menentukan PJ Gubernur,” imbuhnya.
Sementara DPRD Banten hingga saat ini belum melaksanakan rapat pimpinan untuk memastikan tiga nama calon Pj Gubernur Banten yang akan direkomendasikan kepada Presiden.
“Dari fraksi nama belum, fraksi kan kita minta menyerap dari situ. Selain memang kan pasti ada arahan dari partai-partai,” ujar Ketua DPRD Andra Soni, Selasa (4/4/2023).
Karena belum final, Andra menjelaskan akan dilakukan rapat pimpinan bersama fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (5/4/2023) hari ini.
Kemungkinan hari ini baru akan disepakati tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat Kemendagri ke DPRD Banten, usulan Pj Gubernur Banten harus berlatar belakang eselon I. DPRD Banten diminta menyerahkan tiga nama ke Kemendagri paling lambat pada 6 April 2023.
Saat ini, Pj Gubernur Banten masih dijabat oleh Al Muktabar. (*/Rizal)