Piutang Pajak Kabupaten Tangerang Tembus Rp881 Miliar, Kinerja Bapenda Dipertanyakan

TANGERANG – Pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Tangerang kembali mendapat sorotan tajam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, saldo piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp881,75 miliar.

Nilai fantastis ini diwarnai berbagai persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian data, pencatatan yang tidak mencerminkan kondisi riil, hingga proses penagihan yang belum optimal.

​Temuan tersebut memicu pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, piutang pajak merupakan hak keuangan daerah yang berpotensi menopang pembangunan masyarakat.

​Rincian dalam materi pemeriksaan menunjukkan saldo piutang per 31 Desember 2025 sebesar Rp881.745.848.482.

Angka ini didominasi oleh piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp869.344.038.867, disusul piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp10.800.135.463.

​Selain besarnya nilai piutang, BPK juga menemukan selisih data sebesar Rp58,32 miliar, potensi sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti, hingga keterlambatan proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

​Aktivis daerah, Muhamad Khadfi, menilai temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemkab Tangerang, khususnya Bapenda.

​”Piutang pajak adalah hak keuangan daerah. Setiap angka yang dicatat wajib memiliki dasar penetapan yang jelas, identitas wajib pajak yang dapat ditelusuri, objek pajak yang valid, serta riwayat penagihan yang terverifikasi,” ujar Khadfi.

​Ia menyayangkan jika Bapenda hanya berfokus mencatat saldo ratusan miliar tanpa ada kepastian validitas dan realisasi penagihan di lapangan.

​”Jangan sampai pemerintah daerah sekadar memajang angka ratusan miliar di laporan keuangan, tetapi tidak tahu berapa yang valid, berapa yang sudah ditagih, dan berapa yang bermasalah,” tegasnya.

​Khadfi mendesak Bapenda untuk mentransparansikan pemilahan status piutang—baik yang sudah terverifikasi, dalam proses penagihan, disengketakan, maupun yang membutuhkan koreksi hukum.

Menurutnya, piutang yang sah harus ditagih secara terukur, sementara data yang tidak lagi valid harus segera diselesaikan sesuai prosedur.

​”Jangan biarkan piutang ratusan miliar ini hanya menjadi angka ‘warisan’ di laporan keuangan tanpa kepastian hukum. Publik berhak tahu kualitas piutang tersebut dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.

​Pekerjaan rumah Bapenda Kabupaten Tangerang kini bukan sekadar membenahi angka di atas kertas, melainkan membuktikan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah tercatat akurat, ditagih maksimal, dan dikelola secara akuntabel.***

BapendaKabupaten TangerangPiutang pajak
Comments (0)
Add Comment