Polemik Pembunuhan Bos Jamu Tigaraksa: HP Korban Direset Penyidik, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

TANGERANG – Vonis 10 tahun penjara terhadap Elsa Marlina binti Syamsuri dalam kasus pembunuhan bos jamu, almarhum Joni, belum meredakan polemik di pihak keluarga korban.

​Di balik kericuhan yang mewarnai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (21/10/2026), keluarga korban mengungkapkan sejumlah poin yang dinilai masih menyisakan kejanggalan besar, mulai dari kondisi korban usai kejadian hingga pengelolaan barang bukti.

​Hal tersebut disampaikan Hendy, perwakilan keluarga korban, usai mengikuti jalannya persidangan.

​Hendy menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Maret 2026 di sebuah rumah yang dihuni oleh tiga orang, yaitu Joni (korban), Elsa (terdakwa), dan ibu Elsa.

​Salah satu hal mendasar yang disoroti keluarga adalah lambatnya penanganan korban. Joni baru diserahkan kepada pihak kepolisian pada keesokan harinya.

​“Kurang lebih almarhum didiamkan selama 12 jam,” ujar Hendy.

​Elsa kemudian menyerahkan diri ke kepolisian pada 6 Maret 2026. Namun, keluarga mempertanyakan keberadaan serta tindakan ibu terdakwa selama rentang waktu tersebut.

​Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban sempat meminta bantuan kepada ibu Elsa untuk dipanggilkan ambulans. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan takut dibunuh.

​“Almarhum sempat minta tolong kepada mamanya Elsa untuk dipanggilkan ambulans, tetapi tidak dilakukan dengan alasan takut dibunuh,” ungkap Hendy.

​Kejadian ini memicu tanda tanya besar bagi pihak keluarga. “Kurang lebih dalam waktu 12 jam itu ibunya ngapain saja? Masa tidak mencium bau darah atau mendengar suara rintihan? Secara logika sipil saja hal itu tidak masuk akal,” lanjutnya.

​Keluarga korban juga mempertanyakan keputusan Polres Tangerang yang mengizinkan ibu terdakwa pulang beberapa hari setelah kejadian, padahal sempat diamankan untuk pemeriksaan.

​“Dua atau tiga hari setelah kejadian, ibunya Elsa malah dipulangkan oleh pihak Polres Tangerang,” kata Hendy.

​Selain itu, terungkap pula dalam persidangan adanya tindakan pembersihan sprei setelah peristiwa penusukan/pembunuhan berlangsung. “Saat persidangan, ibunya Elsa disebut sempat membersihkan sprei,” jelasnya.

​Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam adalah penanganan barang bukti milik almarhum Joni. Hendy menceritakan bahwa sekitar tujuh bulan setelah proses hukum berjalan, keluarga menanyakan keberadaan barang-barang korban kepada jaksa penuntut umum.

​Namun, jawaban jaksa justru membingungkan keluarga. “Kami bertanya kepada jaksa kapan barang bukti almarhum bisa diserahkan. Jaksa justru balik bertanya, ‘barang bukti apa?’” tutur Hendy.

​Barang-barang yang diyakini berkaitan erat dengan perkara antara lain telepon seluler (HP), senjata api, dan rekaman CCTV.

Pihak keluarga menduga seluruh barang bukti tersebut disita oleh penyidik dan diserahkan ke kejaksaan, tetapi ternyata tidak sepenuhnya ada di tangan jaksa.

​Kekecewaan keluarga memuncak ketika mengonfirmasi keberadaan telepon seluler korban kepada penyidik pada awal Oktober 2026. Keluarga mendapati fakta bahwa HP milik Joni telah di-reset (diatur ulang ke setelan pabrik).

​“Handphone milik almarhum di-reset oleh penyidik. Ada apa? Kenapa penyidik me-reset handphone almarhum?” tegas Hendy.

​Ia mempertanyakan urgensi serta alasan di balik pembersihan data pada barang bukti yang telah disita sejak awal proses penyidikan tersebut.

​“Siapa yang diuntungkan? Siapa yang penyidik lindungi sehingga barang bukti itu dihilangkan?” serunya.

​Lantaran kondisinya telah berubah dan data di dalamnya hilang, keluarga menolak menerima kembali telepon seluler tersebut. Di sisi lain, barang bukti berupa senjata api milik korban telah diserahkan dan diterima oleh pihak keluarga.

​“Untuk senjata api sudah kami terima. Namun untuk handphone, kami menolak menerima karena kondisinya tidak sesuai dengan saat awal penyitaan,” tegas Hendy.

​Keluarga korban menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menuntut kejelasan atas penanganan barang bukti serta prosedur penyidikan perkara ini.

​Catatan: Pernyataan mengenai tindakan penyidik dan rentetan kejadian di atas merupakan dugaan serta keterangan dari pihak keluarga korban yang masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan instansi penegak hukum terkait. ***

Keluarga korbanPembunuhan bos jamuTigaraksa
Comments (0)
Add Comment