TANGERANG – Momen Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di tahun ajaran baru masuk sekolah kali ini masih terus diwarnai berbagai dugaan kecurangan.
Berbagai modus dilakukan agar calon murid baru bisa diterima di sekolah favorit, baik melalui PPDB sistem jalur zonasi, afirmasi hingga prestasi.
Praktik kecurangan dalam setiap jalur PPDB kembali terungkap di Provinsi Banten. Sebelumnya, Pj Gubernur Al Muktabar menemukan ada anak pejabat dan pengusaha yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan membuat Surat Keterangan Miskin.
Kali ini keluhan muncul di masyarakat, yakni atas pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2023 yang dinilai syarat kecurangan. Salah satunya datang dari orang tua calon murid SMA di Kota Tangerang, bernama Ayip Amir.
Diunggah dalam akun Instagram @undercover.id, Ayip Amir mengaku kesal karena putranya tak bisa masuk sekolah negeri.
Dalam video yang diunggah, pria yang memakai kaos biru dan celana jeans itu melakukan aksinya dengan mengukur jarak dari rumahnya ke SMAN 5 Kota Tangerang secara manual menggunakan alat meteran.
Tak hanya itu, dalam video Ayip Amir juga mencari calon peserta didik lain yang namanya tercantum dalam website PPDB dipastikan diterima di SMAN 5 Kota Tangerang. Nama calon murid yang dicari itu disebutkan bertempat tinggal hanya berjarak kurang dari 100 meter.
“Kami sengaja membawa meteran, biar puas sekalian kita cari itu nama siswa yang tertera di dari 59 meter hingga 100 meter dan hasilnya nihil tidak ada satupun nama siswa di dekat dekat sekolah itu,” ungkap Ayip Amir.
Lalu sebenarnya seperti apa verifikasi alamat calon peserta didik ini dalam sistem zonasi PPDB ?. (*/Red)