Pria di Tangerang Ini Terancam Buta Gegara Dibacok Bandit Bercelurit

 

TANGERANG – Sekumpulan bandit di Kota Tangerang berkeliaran menggunakan senjata tajam jenis celurit sampai membuat korbannya lumpuh seumur hidup.

Kejadian mengerikan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, karena sabetan celurit, korban bernama Arif Setiawan divonis mengalami kebutaan seumur hidup.

“Komplotan itu melakukan pembacokan menggunakan celurit, dan itu langsung mengenai kepala korban pada bagian mata,” jelas Zain di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

“Sehingga korban terjadi kerusakan pada bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan,” sambungnya.

Baca juga: Bikin Warga Buta, Komplotan Bandit Bercelurit di Tangerang Sasar Korban yang Lemah dan Sendirian

Zain menjelaskan, para anggota bandit tersebut sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan SMP dan SMA.

Ada enam orang yang berhasil diamankan karema membuat korbannya buta permanen.

Keenamnya adalah MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18) dan dua tersangka lain yang sudah dewasa berinisial F (20) dan D (22).

“Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP. Yang dewasa ini istilahnya sudah putus sekolah,” papar Zain.

Kronologis awal, ketika itu korban bersama temannya hendak bertolak pulang ke rumah masing-masing lepas bekerja di sebuah pabrik kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Namun, di tengah jalan, motor yang dikendarai korban Arif Setiawan mogok karena kehabisan bensin.

“Pada saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi segerombolan orang memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” ungkap Zain.

Berbekal keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Neglasari akhirnya mengamankan beberapa pelaku awal di hari yang sama yakni Sabtu (16/7/2022).

Selanjutnya pada 21 Juli 2022, akhirnya Polsek Neglasari berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini dan diamankan total enam pelaku.

“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” jelas Zain.

Dari perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*/Tribunnews)

Comments (0)
Add Comment