TANGERANG – Ketegangan antara warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan pihak proyek gorong-gorong PIK 2 kembali mencuat.
Masyarakat menilai mereka menjadi korban kriminalisasi setelah tujuh warga, termasuk seorang kuasa hukum, ditahan polisi terkait sengketa yang berawal dari kegiatan proyek di kawasan tersebut.
Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menjelaskan bahwa konflik bermula dari kerusakan rumah-rumah warga yang disebut muncul akibat getaran alat berat ekskavator yang sudah beroperasi cukup lama.
Namun, hingga kini, pihak proyek dinilai belum memberikan kejelasan atau solusi terkait dampak tersebut.
“Bukannya menyelesaikan kerusakan yang dialami warga, justru warga yang mendampingi korban malah dilaporkan hingga akhirnya ditahan,” kata Aman saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2025).
Aman mengungkapkan, operator ekskavator sempat tidak menunjukkan itikad baik saat warga menyampaikan protes.
Bahkan operator disebut meninggalkan lokasi, memicu kemarahan warga dan memperlebar ketidakpercayaan terhadap pengelola proyek.
Ia juga mempertanyakan legalitas pengerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah diberi informasi resmi ataupun diajak berkoordinasi sebelum pekerjaan dimulai.
“Kalau sekarang disebut-sebut sudah memiliki izin, itu harus dipertanyakan. Kenapa izinnya baru muncul? Dan apakah warga yang terdampak dilibatkan dalam prosesnya?” ujarnya.
Aman menambahkan, sejumlah calo tanah yang mengatasnamakan Agung Sedayu Group (ASG) diduga terus menekan warga agar menerima relokasi, padahal masyarakat menolak rencana tersebut.
Aktivitas proyek seperti pemasangan gorong-gorong dinilai warga sebagai bentuk tekanan agar mereka segera angkat kaki dari wilayah itu.
Ia bahkan menuding ada peran mafia tanah yang memanfaatkan situasi tersebut.
Menurutnya, beberapa aparat termasuk oknum perangkat desa, anggota Satpol PP, hingga kelompok preman diduga terlibat dalam upaya menekan warga.
“Yang membuat warga kecewa, ada oknum staf desa yang seolah membiarkan bahkan terkesan memihak para preman, padahal mereka seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Aman.
Terkait penahanan tujuh orang yang kini berstatus tersangka, Aman menganggap proses hukumnya janggal.
Ia menyebut pemanggilan awal tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi.
“Kalau memang ingin ada negosiasi, bebaskan dulu pengacara kami bersama enam warga lainnya. Kami percaya pada pendamping hukum yang selama ini membantu warga, dan kami ingin dia tetap mendampingi dalam proses penyelesaian,” tuturnya.
Sementara itu, pemasangan gorong-gorong di lokasi proyek dinilai warga justru memperlancar akses alat berat ke permukiman, memperpanjang tekanan terhadap masyarakat, sementara inti masalah seperti pembebasan lahan dan ganti rugi belum terselesaikan.***