TANGERANG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang memberikan pernyataan terkait pemberitaan berjudul “Sungguh Pilu dan Menyayat Hati”, yang sempat menyita perhatian publik.
Pihak RSUD menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi.
Melalui Kepala Humas RSUD Kota Tangerang, Fika S. Khayan, dijelaskan bahwa pelayanan kepada pasien atas nama Ibu Iis Maryati telah diberikan sejak hari pertama masuk rumah sakit, tanpa adanya diskriminasi.
Namun, menurut Fika, pasien tersebut dikategorikan sebagai pasien umum karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami memahami situasi yang dihadapi keluarga pasien. Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit,” kata Fika dalam keterangannya, Jum’at (13/6/2025) kemarin
Bila pasien hendak mendaftar dan membayar iuran JKN, diberikan waktu paling lambat 3×24 jam hari kerja sejak dirawat.
“Jika lewat dari batas waktu tersebut tidak dapat menunjukkan nomor identitas JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum atau tunai,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya miskomunikasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penolakan terhadap permintaan pembayaran secara bertahap.
“Kami tidak pernah menolak itikad baik pasien. Sesuai SOP, tagihan tetap kami catat dan permohonan keringanan atau cicilan kami sampaikan ke bagian keuangan untuk dipertimbangkan. Kami terbuka menerima masukan dan mencari solusi yang manusiawi,” lanjutnya.
Fika menambahkan, RSUD Kota Tangerang tidak hanya berfokus pada pelayanan medis, tetapi juga berperan sebagai mitra masyarakat, khususnya dalam menghadapi keterbatasan informasi dan akses administrasi jaminan kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program SAPA CINTA, yang membantu masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN.
Lebih jauh, kata dia dalam kasus Ny. Iis, hambatan terjadi karena status kependudukannya masih tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan suami pasien, proses pendaftaran JKN sempat diupayakan oleh kerabat di Bandung.
Namun karena mengalami kendala, keluarga kemudian memutuskan untuk pindah domisili ke Kota Tangerang, mengingat mereka telah berdomisili di kota tersebut selama sembilan bulan terakhir.
“Namun proses mutasi kependudukan tidak bisa selesai dalam waktu 3×24 jam, sehingga status pasien tetap tercatat sebagai pasien umum,” jelas Fika.
Ia memastikan bahwa rumah sakit tetap membuka ruang untuk permohonan keringanan biaya dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan penahanan pasien.
“Kami melayani dengan empati dan integritas. Hari Kamis adalah batas akhir pengurusan JKN, dan hari ini (Jumat) pasien sudah diperbolehkan pulang,” kata Fika.
Pasien Ny. Iis telah diperbolehkan pulang. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan cepat dan profesional RSUD Kota Tangerang, yang memungkinkan proses persalinan berjalan dengan lancar.
Suami pasien juga turut mengapresiasi pertolongan dan kebijaksanaan dari Direktur RSUD Kota Tangerang serta seluruh jajaran tenaga kesehatan yang telah membantu dengan sepenuh hati.
Sebagai langkah preventif, RSUD Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mendaftarkan diri sebagai peserta JKN dan memastikan keaktifan kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.(*/Nandi).