TANGERANG – Sebuah pertanyaan kritis dari seorang peserta pelatihan memantulkan diskusi mendalam tentang kualitas jurnalisme di Indonesia. Pertanyaannya sederhana namun fundamental yaitu “Apakah pemberitaan yang bersumber dari rilis instansi, seperti polisi, sudah bisa dikatakan berimbang?”
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Ahmad Fauzi Chan, dengan tegas menyoroti praktik jurnalistik yang mengandalkan rilis instansi tanpa upaya pendalaman sebagai budaya ‘rilis mentah’.
Menurutnya, hal ini menghasilkan pemberitaan yang timpang dan merugikan publik.
“Jawabannya, rilis itu gak mungkin berimbang. Harusnya wartawan mengejar sumber lainnya,” tegas Ichan, sapaan akrabnya, saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Kabupaten Tangerang, di Sekretariat Bersama SMSI Kota Tangerang, PWI Kota Tangerang, dan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), pada Jumat (31/10/2025).
Ichan melanjutkan penjelasannya di hadapan para peserta. Ia menekankan bahwa kewenangan suatu instansi tidak serta-merta membebaskan wartawan dari kewajiban untuk verifikasi dan mencari sudut pandang lain.
“Memang, secara otoritas, misalnya, hak polisi menetapkan tersangka. Tapi kalau kita berbicara prinsip berimbang, sangat kurang jika hanya dari satu pihak. Rilis jadi tidak berimbang. Sebaiknya wartawan dalami lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kunci dari pemberitaan yang berkualitas terletak pada inisiatif dan keaktifan wartawan di lapangan.
“Wartawan harus berusaha minta wawancara dari tersangkanya juga, atau setidaknya menghubungi kuasa hukumnya. Kalau berkaitan tokoh publik, kita minta pengacara buat statement, biar berimbang. Jangan berhenti pada satu sumber,” pesannya.
Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukanlah alasan untuk mengabaikan prinsip jurnalistik dasar. Kecepatan dan daya tarik, menurutnya, harus tetap diimbangi dengan akurasi, kedalaman, dan tentu saja, keseimbangan.
Merespons kritik dan diskusi yang mengemuka, Jhony Ardiansyah, Ketua SMSI Kabupaten Tangerang, yang juga berasal dari media Info Tangerang, memberikan tanggapannya. Ia mengakui realita yang dihadapi rekan jurnalis di lapangan.
”Memang, pada dasarnya rilis dari instansi seperti kepolisian adalah bentuk pertanggungjawaban institusi atas penyelidikan mereka. Secara praktis, rilis seperti itu bisa langsung dimuat. Namun, idealnya, jurnalis tidak boleh berhenti di sana,” ujar Jhony.
Ia menegaskan komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pemberitaan.
“Jika terdapat hal-hal yang dirasa belum lengkap atau jurnalis menemukan potensi kekeliruan, maka kewajiban kitalah untuk melakukan cross-check dan konfirmasi ulang. Bahkan, kita harus berupaya mencari narasumber lain, seperti tersangka atau kuasa hukumnya, untuk mencapai pemberitaan yang berimbang,” tambahnya.
Jhony juga menyoroti kendala nyata yang sering menghambat.
”Kami memahami kendala di lapangan. Dalam konferensi pers kepolisian misalnya, seringkali akses untuk mengonfirmasi langsung ke tersangka sangat terbatas. Mungkin ada kekhawatiran dari institusi bahwa pernyataan tersangka dapat memengaruhi proses hukum,”tandasnya.
Namun, ia menekankan bahwa hambatan itu justru menjadi tantangan yang harus dijawab.
“Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi crucial untuk mengingatkan dan mempersenjatai jurnalis dengan kemampuan serta keberanian untuk tidak hanya menjadi ‘pencetak rilis’, tetapi sebagai pencari fakta yang utuh dan accountable,” pungkas Jhony.***