Tangerang Raya PSBB Hari Ini Lengkapi Klaster Jabodetabek

TANGERANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) mulai berlaku sejak Hari ini, Sabtu (18/4/2020). PSBB di Tangerang Raya ini melengkapi seluruh PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta, merupakan wilayah yang pertama menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) lalu, kemudian menyusul kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok, sejak Rabu (15/4/2020) lalu.

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140 -Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Deseas 2019, Kebijakan tersebut masih bisa diperpanjang jika terdapat penyebaran kasus covid-19.

Sebagai pedoman pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2020.

Seperti wilayah lainnya yang telah lebih dulu menerapkan PSBB, peraturan tersebut juga berisi pembatasan aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Pembatasan moda transportasi, khususnya operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek, sempat menjadi polemik beberapa hari ini.

Dalam rapat virtual timwas Covid-19 DPR RI, Kamis (16/4/2020) lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku meminta Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara operasi KRL masa PSBB di DKI Jakarta.

Begitu juga dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (15/4/2020), ia menyebut operasional KRL Commuterline di wilayah Jabodetabek diberhentikan mulai 18 April 2020. Penghentian sementara dilakukan setelah PSBB di wilayah Banten resmi diterapkan.

Namun, teranyar, Pemerintah telah memutuskan tetap mengizinkan KRL beroperasi di masa penerapan PSBB di DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan penumpang tetap wajib menjalankan jaga jarak fisik. Selain itu, jam operasional KRL dibatasi dan wajib menjalankan protokol kesehatan nasional.

Dari jumlah itu, 520 orang di antaranya meninggal dunia dan 607 pasien dinyatakan sembuh.

Wilayah Jabodetabek mendominiasi peyebaran virus corona. Diperkirakan sekitar 70 persen penyebaran ada di wilayah di tiga provinsi ini: DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan angka kasus positif terbanyak, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Berdasarkan data laporan media harian Covid-19 yang bersumber data dari Kemenkes RI per 17 April 2020, jumlah kumulatif pasien positif di DKI mencapai 2.815 orang di mana yang sembuh 204 dan yang meninggal 206 jiwa.

Kemudian di Jawa Barat pada masa yang sama ada 632 kasus positif (14 sembuh, 56 meninggal). Lalu Jawa Timur ada 522 kasus positif (94 sembuh, 46 meninggal). Terakhir, Banten terdapat 311 kasus positif (9 sembuh, 34 meninggal). (*/Cnnindonesia)

Comments (0)
Add Comment