TANGERANG – Seiring dengan meningkatnya kasus pembuangan bayi atau juga penelantaran anak akibat masalah ekonomi, banyak masyarakat yang merespon hal itu dengan keinginan untuk menjadi orang tua angkat bagi sang anak.
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, sebenarnya seperti apa cara dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak adopsi anak.
Melihat salah satu layanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, ternyata urusan pengangkatan anak untuk prosesnya ditempuh melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Lalu bagaimana proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Dinsos Kota Tangerang?
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.
Untuk layanan tersebut, Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus, mulai dari pengajuan permohonan sampai pemberian perizinan.
“Prosedur atau alur dalam proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak, meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang,” ungkap Kepala Dinsos, Mulyani, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (20/5/2023).
Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak.
“Ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi,” ujar Kadinsos lagi.
Kemudian, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA).
Meliputi, Surat Permohonan COTA kepada Dinsos baik tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, serta bebas narkoba), Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), serta dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai (khusus bagi COTA tunggal).
Tidak sampai di situ, dalam proses pelayanan adopsi anak juga dilakukan beberapa perjanjian secara hukum, meliputi akan memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi, memberikan hibah sebagian hartanya kepada CAA, terbuka mengenai asal-usul kepada CAA, memberikan hak asuransi kesehatan dan pendidikan kepada CAA.
“Serta menjalin persetujuan dengan pihak keluarga, atau asal panti asuhan yang selama ini merawat calon anak angkat,” tambahnya.
Sedangkan khusus untuk COTA, terdapat syarat-syarat khusus bagi COTA sebelum melakukan proses adopsi anak, meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA, berkelakukan baik dibuktikan dengan catatan kepolisian, berstatus menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
“Hal ini dipertegas untuk menjamin proses pengangkatan anak dan adopsi anak dilakukan secara tepat sasaran, atau dilakukan oleh COTA yang telah dinilai dapat menjamin kehidupan sosial CAA kedepannya dapat berjalan dengan baik,” pungkas Kadinsos. (*/Rizal)