TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menginginkan adanya istilah baru pengganti pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya.
Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang saat ini sudah berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di wilayahnya dan mulai membuka aktivitas publik lainnya.
“Nggak diberhentikan (PSBB) sebenarnya, kita secara berproses tadinya kita usulkan kota Tangerang itu (memiliki istilah) ‘aman bersama’, kan kita sudah buat aplikasi aman bersama, agar masyarakat berangsur-angsur dalam tataran new normal,” ujar dia saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Arief mengatakan, saat ini Rt (effective reproduction number) atau angka penambahan kasus yang terjadi setelah berbagai intervensi di Kota Tangerang sudah di bawah angka 1.
Itulah sebabnya, kata dia, saat ini tidak tepat menggunakan PSBB dan masyarakat di Kota Tangerang sudah mulai sadar akan pentingnya kesehatan.
“Iya (bukan PSBB lagi), karena Rt-nya sudah di bawah 1, kita melihat juga membudayakan masyarakat melalui protokol ini,” kata Arief.
Adapun keputusan perpanjangan PSBB di Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020), tersebut memuat enam keputusan.
Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.
“Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis SK tersebut.
Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Keempat, waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
“Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis surat tersebut. (*/Kompas)