TANGERANG – Pada bulan suci Ramadhan, fenomena penjual jajanan atau kuliner sebagai takjil menu berbuka puasa akan banyak kita temukan di tempat-tempat keramaian.
Budaya ngabuburit ke tempat-tempat yang ramai menjelang berbuka puasa, serta gaya hidup konsumtif masyarakat memang selalu meningkatkan di bulan suci ini. Sehingga penjualan produk kuliner tersebut semakin meningkat, baik pedagang kaki lima, maupun di ritel-ritel modern.
Tapi apakah kuliner yang kita beli untuk dikonsumsi saat berbuka puasa sudah benar-benar aman?
Sepertinya kita perlu waspada dan memperhatikan betul produk takjil yang akan dibeli. Pasalnya Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, baru-baru ini menemukan sejumlah produk pangan mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal).
“Dari 16 sampel yang diuji, 14 sampel tidak ditemukan bahan berbahaya, sedangkan dua sampel sisanya ditemukan mengandung bahan dilarang yaitu mie basah mengandung formalin dan olahan dodol mengandung pewarna merah Rhodamin B,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony, dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023).
Sony mengatakan, dari sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut, merupakan hasil pengawasan petugas di sejumlah pasar dan retail modern di Kabupaten Tangerang pada awal Ramadhan 1444 Hijriyah.
“Dari pemeriksaan makanan takjil, kami juga melakukan pemeriksaan di sarana distribusi pangan baik untuk produk lokal maupun produk impor,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, selain menemukan produk mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mendapati 23 pcs produk dengan status tanpa izin edar atau ilegal.
“Dari enam sarana yang kami periksa ditemukan dua item produk pangan Tanpa Izin Edar dengan jumlah total sebanyak 23 pcs, terhadap produk tersebut diamankan oleh petugas,” jelas Sony.
Dia menyebutkan, selain kegiatan intensifikasi pangan dengan melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi, Loka POM Tangerang melaksanakan pula pengujian cepat pada pangan jajanan takjil dengan menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
“Hingga saat ini pengawasan masih berproses ke pasar tradisional, kami juga melakukan pengawasan ke pasar modern untuk pengawasan pangan impor,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan operasi pengawasan pangan secara rutin di pasar dan retail, agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar.
“Khusus Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023 ini, akan terus kami laksanakan agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Pangan Tanpa Izin Edar,” kata dia. (*/Rizal)