Begini Isi Tuntutan Kubu 02 di Sidang MK untuk Batalkan Kemenangan Jokowi

JAKARTA – Sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, turut membacakan 15 butir tuntutan atau petitum yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Tim yang diketuai Bambang Widjojanto itu meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka yang menyebut telah terjadi kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, MK diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf.

“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408 suara atau (100 persen),” kata Bambang, saat membaca tiga poin awal petitum di hadapan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Masih dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan petahana. Kemudian, Bambang berharap, klien mereka ditetapkan menjadi pemenang Pemilu.

Kartini dprd serang

“Memerintahkan kepada termohon (KPU), untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau, menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata dia.

Jika tidak ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, Bambang menuturkan, pihaknya mendorong pemungutan suara ulang Pilpres di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah poin itu, juga mendesak kepada lembaga negara berwenang untuk memecat seluruh Komisioner KPU.

Tidak hanya komisioner. Tuntutan itu juga berupa audit terhadap sistem informasi penghitungan suara yang dimiliki KPU.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang,” tegasnya. (*/Viva)

Polda