Pelanggaran, Sekdes di Pandeglang Ada yang Rangkap Jabatan Jadi TKSK

Sankyu

PANDEGLANG – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cigeulis diprotes oleh warga. Pasalnya petugas TKSK tersebut diduga merangkap jabatan menjadi Sekretaris Desa Taruma Negara.

David, warga Kampung Babakan Bungur Desa Taruma Negara Kecamatan Cigeulis menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Taruma Negara, yang meloloskan Didi Umaedi yang saat ini tercatat berstatus TKSK Cigeulis menjadi Sekretaris Desa pada proses Seleksi Aparatur Desa.

Rangkap jabatan ini diketahui melanggar Peraturan Bupati No.81/2016.

“Dalam Perbup No 81 tahun 2016, jelas dinyatakan bahwa aparatur desa tidak boleh merangkap jabatan, kenapa ini bisa lolos?” ujar David kepada Fakta Pandeglang, Minggu (16/4/2017).

Sekda ramadhan

David menduga ada permainan yang dilakukan antara Kepala Desa dan Camat untuk meloloskan Didi Umaedi. Sementara diketahui, rekruitmen aparat desa yang dilakukan Desa Taruma Negara tidak dibuka untuk umum dan bersifat rahasia.

“Kami menduga ada permainan antara camat dan kepala desa yang sengaja meloloskan. Kami minta Kepala Desa mengulang rekruitmen aparatur desa dan dibuka secara umum,” pintanya.

Terpisah, Taufik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengaku kaget kala mendengar adanya seorang TKSK yang lolos seleksi rekruitmen aparatur Desa dan menjadi Sekretaris Desa di Taruna Negara.

Pihaknya mengaku akan segera mengkonfirmasi Camat Cigeulis untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Tidak boleh itu, dia harus memilih salah satu, antara Sekdes atau sebagai TKSK, saya akan menelepon Camat Cigeulis sekarang untuk mempertanyakan itu,” ujarnya. (*)

Honda