Terbukti Bersalah, Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Dprd ied

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama.

Putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno 5 orang anggota hakim dan disampaikan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

“Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

dprd tangsel

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.

Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

Atas putusan vonis tersebut, Ahok mengaku keberatan dan menyampaikan akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Viva.co.id

Golkat ied