Ramadhan, Jangan Biarkan Anak-anak Kita Tak Berpuasa

Sankyu

Oleh: Sabrur R Soenardi*)

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”(QS al-Tahrim: 6). Sementara itu, Nabi SAW  bersabda: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang dipimpinnya”, dan di hadits tersebut dijelaskan, “… laki-laki (suami) itu pemimpin bagi anggota keluarganya, dan dia dimintai pertanggungjawaban atas anggota keluarganya itu. Seorang perempuan (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya (ketika suami tidak ada), dan dia dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang ada di rumah suaminya dan anak-anak mereka.” [HR Bukhari, hadis nomor 7138, Muslim hadits nomor 1829].

Anak-anak adalah amanah bagi wali mereka; wali adalah yang mengelola urusan mereka. Bisa ayah ibu mereka, atau siapa pun. Wali wajib mengajar anak-anak hal-hal yang bermanfaat, berfaedah, entah itu menyangkut urusan agama ataupun urusan duniawi mereka (anak-anak). Sebaliknya, wali wajib menjauhkan anak-anak dari hal-hal yang membawa madharat bagi mereka, baik dalam urusan keagamaan maupun keduniaan. Jika anak-anak (tak peduli laki-laki atau perempuan) telah mencapai usia 7 tahun, maka wali harus memerintahkan mereka shalat, juga hal-hal yang berkaitan dengan shalat, misalnya bersuci dan sebagainya, mengajarkan tentang hukum-hukumnya, juga praktiknya, karena apa saja yang hal wajib tidak sempurna karenanya, maka hukumnya menjadi wajib (mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihî fahuwa wâjib).

Hal itu harus terus berlangsung sampai anak berumur 10 tahun. Jika sudah sampai 10 tahun, wali boleh memukul si anak jika meninggalkan shalat. Ada sebuah hadits tentang hal ini, di mana Rasul SAW bersabda:“Perintahkanlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berusia 7 tahun. Pukullah mereka saat usia 10 tahun [jika meninggalkannya]. Pisahkan tempat tidur mereka satu sama lain.” (HR Abu Dawud, hadits nomor 495, HR Ahmad, 2/187, al-Baihaqi, 2/14, al-Albani mensahkannya dalam al-Irwâ’, 1/266).

Adapun dalam hal puasa, seorang anak diperintahkan berpuasa jika dia sudah sampai usia mumayyiz dan dia kuat menjalankannya. Tentang pengertian mumayyiz ini, ada yang berpendapat, yakni ketika anak sudah berumur 7 tahun. Ada pula yang berpendapat: mumayyiz adalah orang yang memahami perintah dan bisa memberikan jawaban (yafham al-khithâb wa yarudd al-jawâb), tidak tergantung berapa pun usianya, prinsipnya bahwa dia sudah bisa memilih suatu pendirian yang berbeda dari aneka macam pilihan di hadapannya (lihat, alInshâf, 1/396). Pendapat lainnya lagi menyatakan: “Jika seorang anak sudah usia 10 tahun dan sudah kuat berpuasa, maka wali harus memerintahkannya. Kuat atau tidak, bisa dicermati ketika dia melaksanakan puasa selama 3 hari pertama secara berturut-turut. Jika dia tidak merasa kepayahan menjalaninya, itu berarti dia kuat. Maka dalam pada itu, dia harus diperintahkan, dan jika dia menolak, boleh dipukul. Itu dengan tujuan agar dia terbiasa berpuasa.” Demikian dinyatakan dalam kitab al-Iqnâ’, 2/973.

Seorang yang sudah mencapai tingkatan mumayyiz, ketika dia puasa, maka puasanya pun sah  sebagaimana shalatnya. Sekali lagi, dalam hal ini wali wajib memerintahkannya jika dia kuat menjalankannya. Jika dia meninggalkan, boleh dipukul, sebagaimana shalat juga demikian. Hanya saja, puasa memang ibadah yang lebih berat, mensyaratkan kekuatan. Kadang-kadang, ada yang kuat shalat tetapi tidak kuat berpuasa.

Seorang anak yang berpuasa, pahalanya buat dia sendiri, begitu pula pahala semua amal kebajikannya, buat dia sendiri. Karena, ada sebuah hadits, bab haji, bahwa dalam usia ini (awal-awal mumayyiz), kebaikan-kebaikan anak-anak akan dicatat, sedangkan keburukan-keburukannya tidak dicatat (hadits Ibn Abbas, ihtisâb al-ajr li al-shabiyyi idzâ hajja, Muslim hadits nomor 1336 dan 2645, dikisahkan di dalamnya, ada seorang wanita yang menghadapkan anaknya kepada Nabi dan bertanya: “Apa anak ini wajib berhaji?” Nabi menjawab: “Ya, dan kamu juga dapat pahalanya”).

Sekda ramadhan

Al-Majd Ibn Taimiyyah, dalam kitabMuntaqâ al-Akhbâr, yang disyarah oleh Imam Syaukani dalam Nail al-Authâr(4/198), bab “al-Shabiyy yashûm idzâ athâqa” (anak-anak wajib berpuasa jika mampu), meriwayatkan dari al-Rubai Bint Mu’awwidz, katanya: “Suatu kali Rasul mengirim pesan di pagi hari Asyura kepada suatu komunitas Anshar di sekitar Madinah: ‘Siapa yang pagi ini sudah berpuasa, maka sempurnakanlah puasanya. Sedangkan yang pagi ini telanjur tidak berpuasa, maka berpuasalah di sisa hari ini.’ Maka demikianlah, kami berpuasa hari itu, dan kami juga memuasakan anak-anak kami yang masih kecil pada hari itu. Kami pergi ke masjid dan membuat mainan. Jika salah satu dari mereka ada yang menangis, kami beri dia mainan tersebut, dan ia terus bermain sampai maghrib.”(HR Bukhari no 1960, Muslim no 1136).

Ada juga kisah, dari Sa’id Ibn Manshur dan al-Baghawi (1/415), dari jalur Abdullah Ibn Hudzail, bahwa suatu kali Umar Ibn al-Khaththab mendatangi seorang lelaki yang minum arak di bulan Ramadhan. Orang-orang menyeretnya ke hadapan Umar, beliau mendekatinya dan membentak: “Celaka engkau, padahal anak-anak saja berpuasa!!!” Umar kemudian memerintahkan agar lelaki itu dicambuk 80 kali dan mengusirnya (diasingkan) ke Syam.

Hadits tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa sangat dianjurkan memerintahkan anak-anak untuk berpuasa, jika mereka memang sudah kuat melaksanakannya. Para ulama Salaf juga mengamini pendapat ini, di antaranya adalah Ibn Sirin, al-Zuhri, al-Syafii, dll. Hanya saja, para sahabat Imam Syafii berbeda pendapat tentang batasan usia (minimal) bagi anak-anak untuk diperintahkan puasa; ada yang berpendapat, 7 tahun, ada yang berpendapat, 10 tahun. Imam al-Auzai berkata: “Jika seorang anak bisa berpuasa tiga hari secara berturut-turut, dan dia tidak merasa lemah karenanya, maka dia wajib berpuasa.” Dasarnya adalah riwayat dari Nabi SAW, bahwa dia bersabda: “Jika seorang anak kuat berpuasa selama tiga hari, maka wajib baginya puasa sebulan lamanya.” (lihat, Abu Nu’aim, al-Ma’rifah, 2/170).

Imam al-Sayuthi juga menyinggung hadits di atas dalam al-Jâmi’ al-Shaghîr(2392), dan menambahkan: al-Murhibi meriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, katanya: “Jika seorang anak telah bisa berpikir, maka dia wajib salat; jika dia sudah kuat, dia wajib puasa; ia juga bisa dikenai hudud, bisa diminta kesaksiannya, jika sudah dewasa (mimpi basah).” Dan, sekali lagi, sebagaimana dijelaskan dalam Nail al-Authâr (4/198-9), hal itu dilakukan semata-mata untuk membiasakan si anak berpuasa, untuk mendidiknya, untuk membentuk karakternya.

Fenomena belakangan ini justru cenderung mengarah ke sebaliknya. Banyak orangtua Muslim yang mengabaikan masalah ini, membiarkan anak-anak mereka tidak berpuasa, tidak memaksa mereka melakukan ibadah wajib ini, dengan alasan kasihan dan sebagainya. Padahal, ibadah puasa ini merupakan wahana yang sangat bagus untuk mendidik keruhanian mereka, melatih daya tahan tubuh mereka, dan membiasakan mereka dalam ketaatan. Lebih mendasar lagi, bahwa ini kewajiban para wali, persisnya orangtua, sebagai bentuk tanggungjawab kepada Allah atas amanah yang Dia berikan, dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di Yaumil Akhir. Maka wahai para orangtua, sadarlah sebelum semuanya terlambat. Wallahu a’lam.

 

*) Penulis adalah pegawai di DP3AKBPMD Gunungkidul, pengajar STPI BIM Yogyakarta dan PP Al-Hikmah Karangmojo, Gunungkidul, eksponen PII Yogyakarta Besar.

Honda