Abdul Aziz Disemprot Hakim Saat Sidang Korupsi Tunda Dindik Pandeglang

Sankyu

SERANG – Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) disemprot Hakim saat memberikan kesaksian yang berbelit dalam sidang kasus dugaan korupsi tunjangan daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Senin (24/7/2017).

Hakim sempat dibuat naik pitam saat Aziz yang waktu itu menjadi saksi menjelaskan terkait ketidak tahuannya terhadap jumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang saat itu ia pimpin sebagai Plt Kadisdikbud Kabupaten Pandeglang.

“Harusnya sebagai Kadis, anda tahu jumlah pegawai ada berapa, harusnya jumlah pegawai dapat dari Kepegawaian dinas bukan dari DPKPA atau dari iLa,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Rambey saat memimpin sidang Tipikor, Senin (24/7/2017).

Keterangan saksi yang dianggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang bertele-tele itupun sempat ditanggapi emosi oleh Hakim Anggota karena Aziz dianggap banyak bicara.

Sekda ramadhan

Selain itu Abdul Aziz juga dianggap kurang kooperatif dalam persidangan, karena banyak menjawab tidak tahu dan memberikan keterangan yang tidak ditanyakan Majelis Hakim.

“Jawab yang ditanya saja,” ujar Rambey.

Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ucup Sutisna juga dibuat kerepotan saat meminta keterangan dari Abdul Aziz yang lebih banyak menjawab lupa dan berargumen ‘Saya baru tahu saat sudah ada kasus ini’.

“Saksi banyak menjawab lupa,” ujar Jaksa Ucup kepada faktabanten.co.id, saat istirahat sidang. (*)

Honda