Dindikbud Pandeglang Diduga Jual Buku Mapel, Tidak Sesuai Spek

Dprd ied

PANDEGLANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang diduga menjual buku mata pelajaran kurikulum 2013 untuk sekolah-sekolah yang ada di kabupaten pandeglang, dan buku mata pelajaran tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam  Surat Edaran kemendikbud no 12 Tahun 2016, tentang pembelian buku teks pelajaran bagi pelaksanaan kurikulum 2013  tahun pelajaran 2016-2017.

Hal tersebut diungkap oleh salah Aktivis Pandeglang, Ade Tatang, kepada fakta pandeglang saat berkunjung ke Rumah Fakta Pandeglang, Selasa (8/8/2017).

“Dindikbud Pandeglang, diduga telah menjual buku mata pelajaran (Makelar) ke seluruh Sekolah yang ada di kabupaten pandeglang, dan buku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang di atur dalam Surat edaran dari kemendikbud,” Ujarnya.

Tatang juga menjelaskan bahwa penjualan buku yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut terlihat dari penerbit buku yang dijual oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pandeglang tidak terdaftar 10 penerbit yang tercantum dalam E-Katalog LKPP, yang sudah ditetapkan dalam Surat edaran tersebut.

“Jika dilihat dari nama perusahaan penerbit, buku yang dijual oleh Dindikbud Pandeglang tersebut, tidak termasuk 10 penerbit yang di tetapkan oleh Kemendikbud” bebernya.

Bahkan tatang juga telah melakukan investigasi ke beberapa kecamatan yang ada di kabupaten pandeglang, dan sudah mendapatkan sejumlah bukti otentik terkait pengiriman buku mata pelajaran dari penerbit yang tidak masuk dalam 10 penerbit yang ditetapkan.

dprd tangsel

“Kami sudah mengantongi beberapa bukti otentik, terkait pengiriman buku dari penerbit, dan yang lebih mirisnya paket tersebut dikirim oleh salah satu oknum yang mempunyai peran strategis di kecamatan,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Salman Sunardi membantah bahwa pihaknya sudah melakukan penjualan buku kurikulum 2013 yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh permendikbud kepada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten pandeglang.

“Dindikbud Pandeglang, sampai saat ini tidak pernah menjual buku apapun tentang pelajaran kepada sekolah mana pun, Karena buku itu yang membutuhkan sekolah masing-masing walaupun sekolah tersebut berada pada naungan Dindikbud Pandeglang,” ujar Salman

Salman menjelaskan bahwa pembelian buku mata pelajaran kurikulum 2013 tersebut  harus berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh aturan yang berlaku dan didalam juga diatur adanya beberapa penerbit yang sudah diuji.

Salman  menambahkan untuk mekanisme pembelian buku mata pelajaran kurikulum 2013 ditempuh dengan cara  opline atau bisa dengan datang langsung ke distributornya, atau menghubungi langsung ke penyedia, sedangkan yang online tidak bisa pace to pace berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya untuk uji materi mata pelajaran kurikulum 2013 dilapangan, Disdikbud pandeglang mempunyai  pengawas, KKKS dan PGRI, kesemuanya itu adalah orang-orang yang mengerti dan tau persis mengenai isi buku tersebut, makanya saya perintahkan  seluruh UPT jangan sembarang membeli buku dan jangan hanya melihat harga murah, tapi harus sesuai dengan peraturan,” kata mantan camat cimanuk. (*)

Golkat ied