Dindik Lebak: Kenaikan Pangkat Guru Bukan Hak, Tapi Penghargaan

Sankyu

LEBAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak menggelar kegiatan sosialisasi dan sidang penetapan angka kredit (PAK) Periode 1 Januari 2018 yang diikuti sebanyak 140 peserta yang terdiri dari para guru, penilik dan pengawas se-Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Gedung PGRI Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (27/11/2017).

Usai menyampaikan sambutan dan membuka acara tersebut, Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) SMP Kabupaten Lebak Holi mengatakan, bahwa kenaikan pangkat bukan hak guru, akan tetapi kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan guru atas prestasi yang dicapai selama guru tersebut mengabdi.

Kenaikan pangkat, jelas Holi, merupakan bentuk penghargaan guru yang mempunyai prestasi bagus dan profesional, yang selanjutnya diusulkan oleh kepala sekolah atau pimpinannya untuk kenaikan pangkat.

“Saya ingin menyampaikan pemahaman dalam momen ini kepada semua guru dan tim penetapan angka kredit, bahwa kenaikan pangkat itu bukan haknya guru, tetapi kenaikan pangkat itu merupakan bentuk penghargaan atas prestasi yang dilakukan oleh para guru yang diusulkan oleh kepala sekolah atas profesionalismenya, kalau itu sudah terpenuhi harus diusulkan,” kata Holi.

Sekda ramadhan

Ia juga berharap, jika ada kekurangan dalam pengumpulan berkas-berkas persyaratan kenaikan pangkat agar segera dikoordinasikan dengan pimpinan atau tim penilai, agar kenaikan pangkat bisa sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni awal Januari 2018.

“Prosesnya kan cukup panjang, berkas tersebut nanti akan Dindik terima kemudian dari kami akan diserahkan ke badan kepegawaian yang nantinya akan dikirimkan ke pusat. Kami berharap kalau semua berkasnya sudah lengkap, sebelum 1 Januari sudah bisa kita terima dan kita bagikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pendidikan Kabupaten Lebak Abdul Waseh Hs menambahkan, jika dalam kenaikan pangkat ada beberapa penilaian yang dilakukan, diantaranya angka kredit, pengembangan diri, sasaran kinerja pegawai khususnya untuk guru dan penilik periode yang akan mengajukan berkas PAK tersebut untuk periode 1 Januari 2018.

“Sidang penilaian PAK ini harus dilakukan minimal 6 bulan sebelum penetapan surat keputusan (SK) Penetapan Angka Kredit. Dikarenakan harus melalui sebuah proses verifikasi diantaranya uji proposal, uji makalah dan lain sebagainya,” ujarnya. (*/Sandy)

Honda