Momen Hari Pers, Ada Wartawan Senior Ditangkap Polisi Akibat Artikel Dianggap Fitnah

Sankyu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang wartawan senior bernama Asyari Usman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2/2018), setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

“Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Dia menerangkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Asyari dalam bentuk tulisan atau artikel.

Sekda ramadhan

Asep pun membenarkan, artikel yang dimaksud berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi ‘Politisex Vendor’? yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1/2018) silam.

“Nah itu dia, betul,” ujarnya.

Dikatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menjerat Asyari Usman dengan dua undang-undang terkait laporan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Asyari dijerat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kombes Asep Safrudin mengatakan, Asyari dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Persangkaan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP,” kata Asep saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).

Hingga saat ini, Asyari masih menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Guntur Fattahillah. (*/CNNIndonesia)

Honda