Komisi I: Jika Tak Berizin Pembangunan Batching Plant di Panimbang Harus Ditutup

Sankyu

PANDEGLANG – Ketua komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat meminta, kepada Pemkab Pandeglang melalui Satpol-PP agar segera turun ke lokasi untuk menutup aktivitas pembangunan batching plant milik PT Bangun Beton di Kampung Solodeungen, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yang tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, soalnya hal itu sudah melanggar aturan yang ada.

Menurut Habibi, pembangunan bacthing plant yang belum ada izinnya, jangan dibiarkan melakukan proses pembangunan dulu. Sebelum pihak perusahaan benar-benar menempuh proses izin yang jelas. Ia juga mendesak, Pemkab Pandeglang jangan memberikan toleransi kepada perusahaan yang nakal, karena jika diberikan ruang, dipastikan perusahaan yang lain juga akan mengikuti.

“Kalau memang tidak ada izin, saya minta Satpol-PP segera tutup aktivitas pembangunan batching plant itu. Pemkab harus tegas terhadap investor yang nakal, jangan dibiarkan melakukan proses pembangunan sebelum izinnya ada,” ungkap Habibi, Rabu (14/3/18)

Terpisah, Kasi Inventarisir dan Penindakan, menyatakan pembangunan DPMPTSP Pandeglang, Nia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi langsung Pabrik pengolahan semen milik PT. Bangun Beton tersebut. Ternyata, benar pembangunan batching plant itu belum ada izinnya.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari pak Surya (Kabid Perijinan-red) dan kami juga turun kesana benar bahwa Bathcing Plant milik PT. Bangun Beton itu belum mengantongi Izin” katanya

Sekda ramadhan

Ia juga mengaku, sangat menyayangkan dengan sikap PT. Bangun Beton yang tidak langsung mengurusi dokumen perizinan, karena menurutnya DPMPPTSP Pandeglang sudah melengkapi layanan dengan perizinan online dan bisa diproses langsung tanpa harus datang ke kantor. Meski begitu, pihaknya juga akan melakukan review ulang mengenai proses perizinan yang akan diajukan oleh PT. Bangun Beton, karena menurutnya pendirian Bathcing Plan tersebut harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, mengingat Kecamatan Panimbang merupakan kawasan ekonomi khusus wisata.

“Kami juga akan mengecek ulang proses perizinan yang dilakukan PT. Bangun Beton, takutnya sudah diproses oleh kecamatan, tapi kami juga akan mereview tentang kesesuaian RTRW di kecamatan Panimbang,” katanya

Masih kata Nia, DPMPPTSP Pandeglang juga akan memberikan teguran keras kepada PT. Bangun Beton yang telah melakukan proses pembangunan tetapi izinnya belum ada, soalnya ketika ivestor akan mensirikan perusahaan, harus menempuh proses perizinannya terlebih dahulu.

“Tapi kami akan tindak lanjuti hasil lapangan kemarin, kami akan berikan teguran,” ujarnya. (Achuy)

Honda