Diduga Sunat Dana JKN 2017, 9 Pejabat Dinkes Pandeglang Diperiksa Kejari

PANDEGLANG – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memanggil 9 Pejabat penting di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Senin (26/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun fakta pandeglang, dari 9 surat panggilan yang dilayangkan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, hanya 8 orang yang memenuhi panggilan tersebut diantaranya adalah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Didi Mulyadi, Pejabat Di Dinkes yakni Durahman yang pada tahun 2017 lalu menjabat sebagai Ketua Panita Pelaksana Kegiatan, dan 7 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di kabupaten Pandeglang, diantaranya adalah Kepala PKM Panimbang, Endang Mulyadi, Kepala PKM Cimanggu, Yat Supriatna, Kepala PKM Mandalawangi, Cut Budiarti, Kepala PKM Saketi, Kepala PKM Menes, Kepala PKM Cikupa dan Kepala PKM Pandeglang.

Pemeriksaan ke sembilan pejabat Dinkes tersebut dilakukan pihak kejaksaan sejak pukul 08.30 Wib sampai dengan 17.00 wib pada Senin (26/3/2018).

Diperiksanya 9 Pejabat Dinas Kesehatan (DINKES) Pandeglang tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 3 Persen dari total anggaran dana JKN, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan dan Non Kapitasi.

Sementara itu, usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Kepala Dinkes Pandeglang, Didi Mulyadi keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. Namun ia enggan berkomentar sedikitpun terkait proses pemeriksaan.

Bahkan ketika didesak, dengan nada tinggi Didi tetap mengelak dan berlalu meninggalkan wartawan. Dirinya beralasan, tidak memiliki esensi untuk berkomentar kepada awak media.

“Tidak boleh komen dulu, Abdi (Saya-red) Tidak ada esensi. Enggak boleh saat ini. Maaf yah. Iya saya tahu (harus ada tanggapan). Tetapi perintahnya tidak boleh kasih komentar,” ucap Didi.

Dilokasi yang sama, Kepala PKM Cimanggu, Yat Supriatna saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, mengaku sangat kaget ketika mendapat panggilan dari kejaksaan negeri pandeglang, karena sebelumnya pihaknya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Pandeglang pada Oktober 2017 lalu dan dinyatakan tidak ada temuan oleh Inspektorat Pandeglang.

“Terkait JKN Tahun 2017. saya sebenarnya kaget karena saya pada Oktober 2017 saya dimintai keterangan Inspektorat dinyatakan nggak ada masalah, tapi ini tiba-tiba dimintai keterangan (Oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang- red) ya saya juga kaget, mungkin ini terkait Dinas Kesehatan juga ya,”ujarnya.

Yat Supriatna mengaku, bahwa semua proses serta mekanisme penggunaan dana jaminan kesehatan nasional (jasa pelayanan tenaga medis)sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan serta perundangan-undang yang berlaku.

“Mekanismenya, ya itu kita kan melayani peserta BPJS, oleh BPJS kita dihargai oleh Kapitasi itu ya, ketika menghargai kita, dia BPJS transfer ke kas umum daerah (DPKD) ketika uang udah ada di kas umum daerah, baru kita diberi informasikan untuk meminta hak kita dalam hal jasa pelayanan itu melalui pengajuan NPD (Nota Pencairan Dana) ke kepala dinas kesehatan. baru kadis minta ke DPKA dari situ ketika sudah ada SSE dari DPKA, setelah itu Dinas Kesehatan mengeluarkan SP2D sesuai dengan pengajuan dari Puskesmas,”bebernya panjang lebar.

Hanya saja Supriatna tidak mengetahui rincian alokasi anggaran yang diterima instansinya. Namun ia mengklaim sudah menjalankan mekanisme pemanfaatan dana non kapitasi sesuai Permenkes Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.

“Waduh kalau untuk itu saya harus buka data dulu, tapi tadi saya sudah beri keterangan kepada penyidik,” Ujarnya sambil pamitan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Ate Quesyini Ilyas membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil 9 orang pejabat dari Dinas Kesehatan, ke semuanya tersebut dipanggil terkait DAK Non Fisik dan JKN.

” Betul, kami melakukan pemanggilan 9 orang dari unsur Dinkes dan beberapa Kepala Puskesmas terkait DAK Nonfisik tahun 2017, yakni BOK dan JKN Jampersal, yang disinyalir adanya pemotongan sebesar 3 persen, terhadap dana JKN” ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang, Ate Quesyini Ilyas kepada awak media di ruang kerjanya.

Namun Ate belum bisa menyebutkan berapa perkiraan besaran anggaran yang diselewengkan. Soalnya, Kejari perlu mendalami pemeriksaan tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak.

“Besarannya masih kami dalami, termasuk kerugian. Biar kami proses dulu lebih lanjut. Kami belum bisa memastikan apakah semua itu ada pemotongan, karena belum dipanggil semua. Tetapi berdasarkan laporan dari masyarakat ada pemotongan seperti itu,” bebernya.

Untuk itu lanjut Ate, pihaknya memastikan ke depan Kejari akan memanggil puskesmas lainnya guna dimintai keterangan. Mengingat pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap puskesmas lainnya,” singkatnya. (Gatot)

Honda