Gugatan Sengketa Pilkada Lebak Ditolak, Pasangan Cecep-Didin Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

LEBAK – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatan sengketa Pilkada Lebak 2018 yang diajukan oleh pasangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin (CS-DS). Dalam Surat Keputusan PTTUN Nomor 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT gugatan yang diajukan pihak CS-DS tidak dapat diterima.

Saat dihubungi, Komisioner KPU Lebak Apipi mengatakan PTTUN menolak semua gugatan dari CS-DS.

“Amar putusan belum diterima. Tapi tadi sudah diputuskan menolak gugatan CS-DS,” ujarnya. Senin (26/3/2018).

Apipi mengatakan, semua gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan CS-DS ditolak PTUN. Selanjutnya belum diketahui langkah yang akan diambil oleh pihak CS-DS.

“Ya soal mau mengajukan gugatan ke MA itu terserah kepada pihak CS-DS,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Pemenangan CS-DS Eko Nugraha mengatakan, syarat formil yang diajukan pihaknya tidak diterima oleh Majelis PTTUN yang menyidangkan.

“Tadi keputusannya, gugatan kami tidak diterima karena obyek perkara bukan keweangan PTUN,” katanya.

Eko menyayangkan, Keputusan majelis PTUN yang tidak menerima syarat formil akan tetapi tetap menggelar persidangan kepada pokok materil.

“Dengan persidangan sampai kepada tahap bukti-bukti, saksi fakta, dan ahli. Jika gugatan pilkada sudah melewati persidangan perselisihan di Panwaslu, kemudian didaftarkan ke PTTUN, lantas PTTUN mengatakan bahwa gugatan tersebut bukan kewenangannya, lalu siapa yang berwenang yang harus menyidangkan gugatan banding tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Eko mengatakan pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN yang tidak diterimanya gugatan bapaslon CS-DS.
Dalam waktu 5 hari kedepan, terhitung dari mulai hari ini, Kami yakin di MA akan ada kepastian hukum terhadap pencalonan CS-DS dipilkada lebak 2018.” Pungkasnya. (*/Sandi)

Honda