260 Liter Miras Oplosan Tuak dan Kecut Diamankan Polres Cilegon

Sankyu

CILEGON – Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya Minuman Keras (Miras) oplosan di Kota Cilegon, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon langsung bergerak cepat melakukan razia, dan berhasil mengamankan ratusan liter Miras oplosan, pada Selasa (17/11/2018) malam.

Wakil Kepala Polres Cilegon, Kompol Dhani Gumilar, mengatakan, Miras oplosan diamankan dari Lapak yang berada di samping Ramayana Mall Kota Cilegon tempatnya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Dua jenis Miras oplosan yang diamankan, yakni jenis Tuak dan Kecut.

“Kita (Kepolisian-red) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengkonsumsi tuak di daeah Kelurahan Sukmajaya dan akhirnya kita langsung melaksanakan razia,” katanya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (18/4/2018) dinihari.

Lebih lanjut, Kompol Dhani mengungkapkan bahwa Miras oplosan ini, merupakan hasil mengamankan dari beberapa Lapak di wilayah tersebut, yakni sebanyak 13 jeriken atau sekitar 260 liter Miras.

Sekda ramadhan

“Ditemukan beberapa Lapak yang menjual kecut atau tuak oplosan setelah kita lakukan razia mendapatkan sebanyak 13 jeriken, dan setelah kita total sekitar 260 liter,” paparnya.

Makin maraknya korban meninggal dunia di beberapa daerah akibat Miras oplosan ini, Kompol Dhani menegaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Kota Cilegon sampai saat ini tidak ada pelaporan untuk kasus tersebut.

“Untuk saat ini meninggalnya seseorang karena mengkonsumsi barang haram (Miras oplosan-red) tersebut kami mencoba antisipasi jangan sampai ada di wilayah hukum Polres Cilegon,” tegasnya.

Bagi penjual Miras oplosan ini, ia mengungkapkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan juga Undang-undang (UU) Pangan Nomor 18 tahun 2012.

“Kami (Kepolisian) Tipiringkan dan ini juga masuk undang-undang pangan,” tutupnya (*/Temon)

Honda