Kapolres Serang Ancam Pidanakan Penjual dan Pembuat Miras

SERANG – Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada para pedagang yang membandel menjual Minuman Keras (Miras) apalagi oplosan.

“Kita akan lihat mereka yang menjual minuman kemasan dan oplosan ini, kalau sampai ditemukan pembuatan minuman oplosan akan kita pidanakan,” katanya saat melakukan pemusnahan Miras di Polsek Kragilan, Kamis (26/4/2018).

Perang terhadap Miras ini, terutama Miras oplosan tengah digalakkan oleh pihak kepolisian setelah banyak korban akibat minuman haram tersebut.

Kartini dprd serang

Sementara itu, Kapolsek Kragilan, Kompol Muhammad Andra Wardhana, mengatakan, jika tidak dilakukan pemusnahan terhadap Miras-miras tersebut, khawatir ini akan menjadi pemicu utama tindakan kekerasan setelah mengonsumsi minuman.

“Minuman ini kami sita karena bakal merusak generasi anak bangsa dan nanti yang akan merusak akhlak dan moral,” katanya.

Sebanyak 1.020 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan oplosan dimusnahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan. Kamis (26/4/2018). Ribuan miras tersebut diperoleh dari hasil operasi selama tiga bulan ke belakang. (*/Dave)

Polda