DPO Kasus Money Politic Pilkada Kota Serang Ditangkap di Carita

Sankyu

SERANG – Tersangka kasus money politic pada Pilkada Kota Serang 2018 yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk Satuan Polres Serang Kota pada hari Selasa 17 juli 2018 di sebuah hotel di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin yang mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap DPO kasus money politic berinisial SP bersama saksi MF setelah 11 hari melakukan pengejaran di sebuah hotel di Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Setelah sepuluh hari melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat menggunakan mobil dan tepat di hari kesebelas SP berhasil ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Carita bersama MF,” ucap AKBP. Komarudin saat gelaran press-release di Mapolres Serang Kota, Kamis (19/7/2018).

Sekda ramadhan

Dikatakan Kapolres, berdasarkan keterangan SP mengaku memberikan uang kepada RS yang saat ini sudah divonis 1,6 tahun penjara, dan SP mengaku uang tersebut merupakan uang pribadi yang diberikan untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kota Serang 2018.

“SP mengaku uang tersebut uang pribadinya untuk mempengaruhi orang lain memilih salah satu paslon. SP mengaku ia hanya sebagai partisipan,” ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres, atas perbuatannya tersebut, SP dikenakan pasal 187 huruf A ke 1 UUD no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD no 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Untuk diketahui, RS tersangka money politic di Taktakan dalam Pilkada Kota Serang 2018 saat ini sudah di vonis 1,6 tahun penjara. Berdasarkan keterangan RS itulah muncul 3 nama dengan inisial SP, MF dan MD, ketiganya terus-terusan mangkir dari panggilan kepolisian sampai 3 kali sehingga statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka dan DPO. Untuk MD, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan Satpolres Serang Kota. (*/Ndol)

Honda