Ada Pembangunan Gedung Tak Transparan di Kecamatan Ciwandan

CILEGON – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat, baik APBN maupun APBD sudah semestinya dilakukan secara transparan kepada publik.

Sebagaimana diatur dalam Keterbukaan Informasi Publik dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Dimana pihak kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memasang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mudah melakukan pe­nga­wasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak sedikit yang melanggar ketentuan tersebut.

Seperti yang terpantau wartawan faktabanten.co.id pada proyek pembangunan gedung yang berada di belakang Kantor Kecamatan Ciwandan, pada Senin (17/9/2018).

Bukan hanya tidak ada papan informasi proyek, salah seorang staf di kantor kecamatan tersebut pun bahkan mengaku tidak mengetahui bangunan apa yang sedang dikerjakan oleh para pekerja.

“Enggak tahu mas, coba tanya bagian pelayanan Pak Nurcholis yang memang tahu ini bangunan apa,” kata staf kepada wartawan saat ditanyai.

Meski bertugas sehari-hari di kantor itu, anehnya sejumlah pegawai yang berseragam layaknya ASN ini, mengaku benar-benar tidak tahu tentang informasi bangunan tersebut.

“Dari media mana mas, media sosial facebook tah? Saya mah nggak tahu itu proyek apa, cuman nempatin doang, namanya juga prajurit,” ujar staf lainnya.

Sedangkan menurut keterangan dari salah satu pekerja proyek, pembangunan sudah berjalan dua bulan dan sudah pernah ada papan proyek.

“Udah dua bulan kang, ada itu tadinya papan itu kayak spanduk, cuman nggak tahu itu yang ngelepas siapa ya,” kata petukang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara pada papan keterangan kehadiran di Kantor Kecamatan Ciwandan, nampak saat itu seluruh pejabat tidak ada, hanya terdapat beberapa staf saja yang bertugas.

“Keluar Pak Camatnya kang, enggak tahu pergi kemana ya,” imbuh staf lainnya lagi. (*/Doa-Emak)

Honda