Dewan Tanggapi Pungutan di SDN Melati 2: Boleh Asal Jangan Membebani

Sankyu

SERANG – Menanggapi polemik iuran baju batik dan seragam olahraga yang terkesan membebani wali murid, Heri Azhari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang membolehkan pihak sekolah asalkan tidak membebani orang tua siswa.

Diketahui, Komite SDN Melati 2 menetapkan iuran Rp450 ribu pada awal tahun ajaran baru, dengan rincian Rp250 ribu untuk 2 jenis seragam yakni olahraga dan batik, sedangkan Rp200 ribu untuk sumbangan sukarela. Namun pada prakteknya, siswa yang belum melunasi seluruh iuran tersebut hingga kini tidak mendapatkan hak seragamnya.

“Kasian amat itu, kalau wajib belajar 9 tahun itu sudah wajib dibebaskan biaya, kalaupun ada kesepakatan antar wali murid jangan sampai memberatkan orang tua siswa, silahkan saja kalau mau bikin kesepakatan mah, tapi jangan memberatkan, jangan sampai gara-gara itu ada anak yang putus sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, kesepakatan boleh saja dibuat namun jangan sampai ada orang yang harus terbebani karena harus membayar iuran, sebab sebelum mengambil keputusan seharusnya ada pertimbangan yang mengarah kepada orang yang kurang mampu.

“Jangan ada keputusan diambil oleh sepihak, harus dibicarakan dengan wali murid,” imbuhnya.

Sekda ramadhan

Ia juga berharap, pihak sekolah mau memberikan suport kepada siswa yang semangat untuk mendapatkan pendidikan namun orangtuanya memiliki keterbatasan biaya.

“Saya harap kalau memang itu belum melunasi kasihlah keringanan kembali kepada siswa dan itu dilihat apakah orang tua wali itu tidak mampu atau bagaimana kalo memang tidak mampu ya layak dibantu atau diringankan biayanya,” harapnya, Jumat (19/10/2018).

Selain itu, dikatakan Muhsinin Ketua DPRD Kabupaten Serang, memang untuk persoalan seragam itu dibebankan kepada masing-masing orang tua siswa.

“Insya Allah nanti saya akan sidak turun langsung, emang kalau terkait seragam itu tanggung jawab masing-masing siswa, nanti kita bantu kalau emang belum punya seragam dengan catatan dia orang yang tidak mampu,” singkatnya kepada faktabanten.co.id.

Sampai berita ini diturunkan wartawan masih berusaha meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, namun Dinas terkait belum memberikan jawaban. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda