Parah, Lahan Warga Link Krotek Cilegon Jadi Tempat Buang Sampah Sembarangan

Dprd ied

CILEGON – Meski Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah sejak tahun 2016 lalu. Namun adanya Perda tersebut sepertinya belum bisa membuat Kota Cilegon bersih dari sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan.

Selain kerap meresahkan warga karena baunya, sampah juga bisa menjadi salah satu faktor dampak bencana banjir dan kebersihan lingkungan. Seperti pantauan Fakta Banten yang mendapati sampah menumpuk di lahan milik pribadi di Link Krotek RT 01/02, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Selasa (23/10/2018).

Padahal dalam Perda sudah jelas tertuang di Pasal 126 dan 127 yang berbunyi sebagai berikut: “Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan alias bukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Juga masyarakat dilarang keras membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai, kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umumnya lainya maka akan dikenakan uang denda paksa Rp500 ribu. Pengelola pusat belanja yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan didenda Rp5-25 juta”.

Menindaklanjuti adanya tumpukan sampah tersebut, Ketua RW 02 Link. Krotek, Mastari, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pembuangan sampah tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang membuang sampah di situ, kemungkinan malam hari. Warga yang dekat dengan lokasi juga tidak laporan ke saya,” ujarnya, Selasa (23/10/2018) malam.

dprd tangsel

Bahkan Mastari juga mengaku sudah pernah mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kalitimbang untuk program pengelolaan pembuangan sampah di lingkungannya. Namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Kita sudah lakukan sosialisasi tentang program pembuangan sampah, dan coba melibatkan instansi terkait namun pihak warga keberatan dengan adanya biaya retribusi,” terangnya.

Pihak RT juga mengaku kesulitan untuk mencegah aksi buang sampah sembarangan oleh warga tersebut.

“Yang punya tanah juga orang luar sini, kalau tahu siapa yang punya kita bisa koordinasi agar dilakukan pencegahan entah dengan dipagar atau bagaimana,” tandasnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied