Pemerintah dan Ormas Sepakat Tak Ada Lagi Sweeping Bendera Tauhid

Sankyu

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Santri Indonesia Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pemerintah dan seluruh pimpinan ormas sepakat melarang bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Di hadapan Menko Polhukam, Menteri Agama, Sekjen PBNU, perwakilan Banser, dan semua ketua ormas bahwasannya yang tidak boleh bendera ini, bendera HTI,” kata Hanif di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Hanif mengatakan, seluruh ormas dan pemerintah juga sepakat bahwa bendera dengan kalimat tauhid tidak dilarang di Indonesia. Sehingga, kata dia, bendera tauhid ke depannya harus dijunjung tinggi.

“Bendera tauhid seperti dan dengan warna apapun tidak boleh di-sweeping lagi, tidak boleh dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, ini sudah menjadi kesepakatan negara kesatuan Republik Indonesia, apalagi dibakar,” kata dia.

Sekda ramadhan

Hanif pun menunjukkan perbedaan bendera HTI dan bendera tauhid. Dalam contoh gambar yang ditunjukkannya, bendera HTI juga mengandung unsur kalimat tauhid, namun ada nama Hizbut Tahrir Indonesia di bagian bawahnya.

Menurut Hanif, bendera HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri dan tercantum dalam AD/ART ormas HTI. Sedangkan bendera yang hanya ada kalimat tauhid bukan lah milik ormas HTI. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membenturkan bendera tauhid dengan bendera merah putih.

“Jangan dibentur-benturkan dengan bendera merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, dan kita bangga dengan tauhid sebagai keyakinan umat Islam. Jangan pernah dibentur-benturkan,” kata dia. (*/Tempo)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda