Belajar Politik dari Nabi Muhammad SAW

Dprd ied

*) Oleh: Maksun, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

FAKTA BANTEN – Di tengah krisis kepemimpinan dan panutan saat ini akibat maraknya korupsi di berbagai lini, sekaligus pada tahun politik jelang Pilpres 2019, menjadikan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai top-model, tampaknya cukup relevan untuk dikedepankan. Sebab, era reformasi mendambakan terwujudnya sebuah konstruksi masyarakat baru, yakni terciptanya masyarakat madani yang secara gemilang telah dibangun Nabi ketika beliau memimpin negara Madinah.

Tidaklah berlebihan bila Robert N Bellah, misalnya, menyebut, “Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi merupakan masyarakat modern, bahkan terlalu modern sehingga setelah beliau wafat, tidak bertahan lama. Timur Tengah dan umat manusia saat ini belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang dirintis Nabi SAW.”

Keberhasilan Nabi dalam membangun negara Madinah, sehingga negara tersebut dipuja dan dijadikan representasi negara modern, tidak terlepas dari strateginya ketika meletakkan fondasi dan kon­struksi masyarakat madani.

Dalam konteks ini, Nabi menggariskan etika dan tanggung jawab bersama dalam sebuah dokumen yang dikenal ‘Piagam Madinah’ (Mitsaq al-Madinah). Piagam inilah yang oleh kalangan sejarawan modern dikenal sebagai ‘Manifesto Politik’ Nabi.

‘Kostitusi Madinah’, meminjam istilah Montgomery Watt, memuat tentang wawasan kebebasan, kebangsaan, tanggung jawab warga dalam pembe­laan negara dari ancaman musuh, dan penguatan serta pemberdayaan komitmen sosial, politik, dan hukum.

Selama kurang lebih 10 tahun di Madinah, sejarah telah mencatat keberhasilan Nabi dalam membangun masyarakat madani yang bernuansakan keadilan, inklusivisme, dan demokratisasi. Kondisi pluralisme keberagamaan tidak serta-merta menjadi penghalang bagi terbentuknya hubungan kemasyarakatan dan kenegaraan yang harmonis dan populis. Kelompok non-Muslim tetap terjaga hak-haknya tanpa mendapat gangguan dari umat Islam.

Dari sini jelaslah, paradigma masyarakat madani yang dikembangkan Nabi memiliki komitmen tinggi terhadap pluralitas dan kemandirian masyarakat. Tanpa menghindarkan diri dari realitas perbedaan status kelompok, kelas sosial, etnisitas, ras, agama, paradigma masyarakat madani menawarkan pola hubungan egaliter, transparan, dan dialogis antara warga sebagai individu dan anggota komunitas.

dprd tangsel

Dengan demikian, dalam konstruksi masyarakat madani yang mandiri dan kuat, maka dominasi dan hegemoni negara dapat terhindarkan melalui wacana bebas dalam ruang publik yang ada. Melalui wacana itulah, kritik (baca: oposisi) dan otokritik menjadi keniscayaan hidup dan bukan lagi sesuatu yang tabu, dikutuk, dan dihindari.

Jauh dari klaim sebagai tatanan masyarakat yang utopis, masyarakat madani memiliki ciri refleksi diri dan karenanya mengetahui batas kekuatan dan kelemahannya. Maka itu, di negara dengan konstruksi masyarakat madani yang sehat akan tumbuh demokrasi. Hanya dengan cara inilah, suatu pemerintahan yang demokratis akan mendapat topangan dan lahan yang subur.

Nah, untuk membangun kehidupan politik yang demokratis-profetik, sebagaimana dicontohkan Nabi, kita mesti mau dan mampu melakukan interogasi reflektif terhadap keberagamaan kita selama ini. Artinya, sejauh keberagamaan kita, tidak mampu membuat kita terlibat secara aktif dalam penyelesaian berbagai permasalahan kemanusiaan. Sejauh itu pula kita sebenarnya belum mampu menyelami nilai kosmopolitanisme dan universalisme Islam.

Keberagamaan reflektif semacam inilah yang pada akhirnya, diharapkan mampu menyinari dan melambari perilaku keseharian kita, baik yang berdimensi sosial, politik, ekonomi, hukum, maupun intelektual. Ini sungguh penting sebab jika keberagamaan kita menjadi beku dan diracuni kepentingan kelompok, apalagi direduksi menjadi alat legitimasi politik, agama akan kehilangan ruhnya sebagai pembawa rahmat dan penyebar damai.

Demikian juga, upaya-upaya mencari autentisitas keberagamaan, jika tanpa refleksi terus-menerus, tampaknya dapat menjurus kepada eksklusivisme kelompok. Konsekuensinya, agama lantas menjadi sasaran tembak kritik negatif sebagai penghambat kemanusiaan, penghalang pencerahan, bahkan mungkin menjadi candu bagi masyarakat, dan semacamnya.

Agama akan dituduh dan dikritik seperti itu, karena ia kehilangan ruh dan gregetnya yang sejati, yaitu sebagai sebuah kritik terhadap ketidakadilan, despotisme, dan penindasan. Dan jika agama yang kehilangan ruh itu merasuki kehidupan sosial-politik, akibatnya dengan mudah akan terjadi manipulasi oleh penguasa terhadap agama dan kaum agamawan.

Dalam kondisi yang demikian, agama kemudian akan menjadi alat yang super ampuh bagi tindakan represi, karena ia memiliki kewibawaan atau otoritas yang berdimensi transendental. Alih-alih ia akan mendukung proses transformasi dan reformasi menuju bangunan politik yang demokratis, ia justru akan berada di garda paling depan untuk menghalangi dan menghentikannya.

Akhirnya, belajar dari praksis politik Nabi, maka kini sudah saatnya bagi kita meninggalkan bangunan politik yang sarat sekat-sekat eksklusif, diskriminatif, ketidakadilan sosial, ekonomi, hukum, politik, dan ideologi. Untuk kemudian membangun sistem politik yang dipenuhi hubungan emosionalitas dan kharismatik antara rakyat dan penguasa, serta hubungan harmonis dan inklusif antara sesama warga di tengah pluralitas sosial dan keagamaan di Indonesia, seperti ajaran (politik) sang Nabi. Demikianlah, wallahu A’lam. (*/Republika)

Golkat ied