Menata Kelembagaan dan Manajemen SDM Aparatur untuk Meningkatkan Pelayanan Pemkot Cilegon

*) Oleh: Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan, pada Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kota Cilegon

FAKTA BANTEN – Penataan Kelembaaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah melalui agenda “Cilegon Berwibawa”.

Mengingat begitu pentingnya penataan kelembagaan dan SDM aparatur, maka penataan kelembagaan dan SDM aparatur perlu dikelola secara sistematis terencana dan terpola, agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, dalam reformasi birokrasi penataan kelembagaan dan SDM aparatur menjadi bagian terpenting dan masuk kedalam 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi.

Melihat kebijakan tentang reformasi birokrasi, perkembangan konsep dan praktik penataan kelembagaan dan manajemen SDM saat ini, serta adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kelembagaan dan manajemen SDM dengan rencana strategis pemerintah Kota Cilegon, maka perlu dilakukannya penataan kelembagaan dan manajemen SDM aparatur Pemerintah Kota Cilegon secara baik.

Penataan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan dan sistem manajemen kepegawaian agar selaras dengan RPJMD dan agenda “Cilegon Berwibawa”, karena mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja SDM Pemerintah Kota Cilegon sehingga pada gilirannya nanti dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta prima dalam pelayanan.

Bagian Organisasi Pemkot Cilegon menerima kunjungan kerja peserta Diklat ABK Pemerintah Kabupaten Tangerang / Dok

Sedangkan sasaran dari penataan kelembagaan dan SDM aparatur ini tidak lain adalah terimplementasikannya tujuan organisasi melalui kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran, serta sistem manajemen SDM yang berbasis kompetensi yang selaras dengan grand desain reformasi birokrasi dan roadmap reformasi birokrasi Pemerintah Kota Cilegon 2016-2021.

Penataan kelembagaan dilakukan pemerintah melalui pelaksanaan evaluasi kelembagaan yang diawali dengan melakukan penataan kelembagaan yang right sizing sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Sekda Sari Suryati, bersama jajaran Bagian Pemerintahan Pemkot Cilegon, berfoto dengan Asisten Deputi SDM Aparatur dan Tim Validasi Evaluasi Jabatan Kemenpan RB / Dok

Selanjutnya, penataan kelembagaan dilakukan melalui survei untuk melihat kondisi kelembagaan dengan beberapa indikator, yakni kompleksitas, formalisasi, sentralisasi, keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, teknologi informasi, manajemen risiko, dan hasilnya kelembagaan pada Pemerintah Kota Cilegon mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi dinilai tergolong efektif.

Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mampu mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi. Namun struktur dan proses organisasi masih memiliki beberapa kelemahan minor yang dapat segera diatasi segera apabila diadakan perbaikan melalui tindakan rutin yang bersifat marjinal.

Hasil survei yang sudah dilakukan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan tugas pokok dan fungsi dan melakukan perubahan Peraturan Walikota (Perwal) terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di beberapa perangkat daerah. Dari target 11 Perwal yang dianggarkan, Sub. Bagian Kelembaan dan Anforjab telah selesai menyusun 27 Perwal.

Asisten Daerah III Pemkot Cilegon, Dana Sujaksani / Dok

Usai penataan kelembagaan sebagai implementasi dari PP 18 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dan yang berdampak pada perubahan organisasi perangkat daerah, Kota Cilegon kembali melakukan penataan SDM yakni dengan kembali mendiklatkan seluruh kasubag umum dan kepegawaian.

Bahkan hasil dari penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan di-Perwal-kan tahun ini melalui Perwal Nomor 9 tahun 2018 tentang Penetapan Hasil Anjab dan ABK.

Keseriusan penataan manajemen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, juga ditunjukkan melalui kegiatan evaluasi jabatan untuk menyusun kelas jabatan.

Proses penataan manajemen aparatur melalui evaluasi jabatan ini dianggap penting oleh Pemerintah Kota Cilegon karena dalam pokok-pokok kepegawaian diamanahkan dengan jelas bahwa setiap pegawai berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Pemkot Cilegon, Drs Udan Mustaqiem / Dok

Kota Cilegon menjadi kota pertama di Provinsi Banten yang mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tidak hanya untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak, evaluasi jabatan ini juga dilakukan untuk penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan dan sistem penggajian.

Tidak Cukup dengan terselesaikannya Anjab, ABK, dan Kelas Jabatan dalam hal penataan SDM aparatur, Pemerintah Kota Cilegon juga melakukan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan untuk seluruh jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang masih dalam tahap finalisasi dengan KemenPAN RB.

Pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini dilakukan sebagai bukti tambahan akan keseriusan penataan manajemen SDM aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. (*/Adv)

Kasubag Kelembagaan dan Anforjab pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Ipung E Setianingrum / Dok
Honda