Bawaslu Ancam Stop Acara Reuni 212 Jika Ada Unsur Kampanye

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kegiatan Reuni Akbar Aksi 212 yang akan digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018) besok.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengawasi kegiatan tersebut, salah satu unsur pengawasnya berasal dari Bawaslu DKI Jakarta.
Ia menuturkan pengawasan dilakukan karena dikhawatirkan adanya unsur kampanye yang dilakukan oleh panitia maupun oleh peserta Reuni 212.
“Untuk itu kami imbau agar panitia atau peserta tidak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).
Ia menjelaskan, unsur kampanye dalam sebuah kegiatan terbuka seperti acara Reuni 212 diantaranya ajakan untuk memilih salah partai politik, ajakan atau deklarasi dukungan pada salah satu paslon di Pilpres 2019, serta membawa atribut partai peserta pemilu.
Menurut Rahmat, kegiatan seperti Reuni 212 masuk dapat dikategorikan acara rapat terbuka. Sedangkan acara rapat terbuka dapat dilakukan pada 23 Maret-12 April 2019.
“Selama ada unsur kampanye, kami berwenang untuk melakukan tindakan, bahkan berwenang untuk menghentikan acara itu. Di luar itu, apabila ada unsur pidana dan lain sebagainya, itu bagian kepolisian,” imbuhnya.
Rahmat mengungkapkan apabila ada pelanggaran kampanye, nantinya akan diproses seusai kategori pelanggaran, diantaranya pelanggaran adminstrasi pemilu atau tindak pidana pemilu.
“Kami minta berhati-hati pada panitia dan peserta, harapanya bisa berjalan lancar dan tidak melakukan pelanggaran kampanye,” pungkasnya. (*/kumparan)
[socialpoll id=”2521136″]
Honda