Bawaslu Kabupaten Serang Minta KPU Pilih KPPS yang Profesional

Sankyu

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2019 ini agar berjalan sukses dan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Demi mewujudkan Pemilu yang tertib dan bisa melindungi hak pilih rakyat dengan baik, dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lebih profesional lagi dalam bertugas di TPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pada Peraturan KPU disebutkan bahwa tugas KPPS berhadapan dengan semua dokumen yang ada di TPS. Salah satunya, harus mengumpulkan kotak suara yang sudah tercoblos di hari pencoblosan.

Karena tugas penting KPPS dan memiliki implikasi hukum, Bawaslu menekankan agar KPPS yang diangkat oleh KPU merupakan tenaga profesional dan berintegritas.

“Jadi, KPPS harus mengumpulkan kertas suara yang sudah tercoblos ke PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) di hari itu juga, atau paling lambat pukul 24.00 WIB. Kalau tidak hukumannya bisa pidana satu tahun delapan bulan dan denda Rp18 juta, sesuai dengan Undang-undang No 7 Pasal 537 Tahun 2017,” ujar Ari, saat berdialog dengan awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (26/2/2019)

Sekda ramadhan

Ia melanjutkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2014, masih banyak KPPS yang mengumpulkan kertas suara ke PPS hingga pagi hari. Kondisi ini bisa menciderai Pemilu, karenanya aturan Pemilu kali ini lebih diperketat.

“Rata-rata itu sampai subuh, bahkan ada yang sampai jam 10,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya meminta KPU untuk lebih selektif dalam merekrut KPPS yang akan dibuka pada 28 Februari 2019 ini. KPU juga diminta untuk menyosialisasikan lebih aktif terkait teknis kinerja KPPS, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjlamenja tugas dan kinerja KPPS saat hari pelaksanaan.

“(Pemilu) Kita butuh KPPS yang kerja cermat di lapangan,” pungkasnya. (*/Munta’al)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda