Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Polisi Saat Transaksi

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan kawanan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) M (31) dan A (20), yang diringkus di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang belum lama ini.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Idrus Madaris dalam keterangan persnya, Rabu (6/3/2019) mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil curian.

“Dalam aksinya, kedua tersangka ini berbagi tugas. Kalau M mengambil motor dengan cara merusak kuncinya, sementara tersangka A bertugas mengawasi kondisi keamanan di sekitar lokasi pencurian,” ujarnya.

Diketahui, tersangka M adalah residivis curanmor yang sudah beraksi 25 kali di Kota Serang. Terakhir, dalam aksinya di daerah permukiman di Ciwandan, kedua pelaku bersama S (20) salah seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk ke dalam rumah warga dengan cara merusak kunci pagar dan kunci motor.

Dari tangan kawanan spesialis curanmor asal Pandeglang ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, kunci letter T dan lima unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis dan merek.

“Airsoft gun itu digunakan apabila mereka terdesak, para tersangka tidak segan-segan menggunakan senjatanya ke korban. Jadi ini bukan hanya menakut-nakuti, kalau mereka tertangkap tangan oleh pemilik kendaraan, mereka tidak segan-segan melukai,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan terus lakukan pengembangan,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda