Selama Ramadhan, Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan. Mereka yang nantinya didapati melanggar diancam ditutup paksa atas nama toleransi umat beragama.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019. Edaran menyatakan rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka mulai pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka ataupun menggunakan tirai.

Kartini dprd serang

Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Ramadan (H-1) yaitu 5 Mei 2019. Mereka baru bisa buka kembali H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai,” ujar Wali Kota Arief.

Menurut Arief, surat edaran dan ancaman di dalamnya dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama sepanjang Ramadan. “Dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait,” ujarnya. (*/Tempo)

Polda