Galian C Ilegal di JLS Cilegon Masih Saja Bebas Beroperasi

CILEGON – Aktivitas galian C atau tambang pasir di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang diduga ilegal sepertinya semakin bebas saja beroperasi. Selain terus menerabas ke area pedalaman, ada juga penambang yang berani terang-terangan menambang di sisi JLS.

Seperti yang terlihat di eks lokasi lomba Motor Cross di Link. Curug Gerotan, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, pada Selasa (7/5/2019) siang. Jarak aktivitas tambang pasir hanya beberapa meter saja dari badan JLS. Alat berat ekscavator tampak sibuk dioperasikan melayani truk-truk besar yang antri memuat pasir ayak.

Debu, suara bising serta pepohonan hijau tercabut akibat dari aktivitas tambang pasir tersebut, menambah pengapnya udara panas di sekitarnya. Kelestarian dan keseimbangan alam yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sepertinya tidak berlaku di lokasi tambang ini.

“Lahan mah punya bos saya orang Jakarta, yang nambang Pak Daryono, izinnya gak tahu itu ada apa gak, Pak Lurah juga kemarin kesini, Pak Mansyur, ya sambil lihat lomba motor cross,” kata Kepala Pengawas Tambang Pasir, Uri, saat ditemui di kantornya.

Uri beralasan aktivitas tambang itu untuk perataan lahan saja. Namun ia tak menjawab saat ditanyakan kenapa material tanah dari permukaan yang gali dijual dan dibawa ke luar kota, bukan untuk menguruk permukaan lahan yang berlubang. (*/Ilung)

Honda