Pemilu dan Penghancuran Peradaban

Dprd ied

*) Oleh: Effendi Gazali

JAKARTA – Tidak gampang untuk mengakuinya, namun peradaban Indonesia sedang rusak oleh Pemilu 2019 ini. Bayangkan, di satu sisi terdengar kabar, antara lain dari pimpinan negara ini, bahwa tak kurang 22 (dua puluh dua) pimpinan negara lain memuji pelaksanaan Pemilu 2019. Di sisi lain, lebih dari 400 pelaksana pemilu, utamanya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), ditambah pengawas pemilu meninggal dunia. Sekitar 3000 lainnya terbaring sakit. Dan setiap hari bangsa ini masih dalam konflik soal keakuratan penghitungan suara. Juga soal kecurangan pemilu. Terdapat segelintir bahasannya di media arus utama. Dan berlimpah di media internet serta terutama media sosial.

Jumlah KPPS yang meninggal sering dibandingkan dengan korban peristiwa terorisme. Antara lain Peristiwa Bom Bali. Lalu dengan cepat telunjuk diarahkan ke siapa penyebab kematian ini. Seakan-akan kematian KPPS dalam jumlah besar itu adalah sesuatu yang berdiri sendiri (ceteris paribus), terpisah dari peradaban yang sedang dirusak.

Seorang wartawan di laman Facebook-nya menulis dan melimpahkan semua kematian itu pada saya selaku pengaju uji materi undang-undang terhadap konstitusi, mengenai Sistem Pemilu Indonesia. Juga kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tersebut sehingga lahirlah pemilu serentak. Bahasanya penuh ejekan personal, dan menggolongkan saya sebagai kelompok “Salawi” atau “Selalu Menyalahkan Jokowi”. Itulah mungkin basis posisinya di tengah penghancuran peradaban ini.

Ada juga Buya Syafii Maarif, guru bangsa yang akan selalu saya hormati, yang juga meminta agar seluruh pengaju uji materi, dan yang memuji pemilu serentak pada saat dikabulkan, menyesal dan menarik seluruh ucapannya. Terdapat pula Ketua DPR, anggota DPR, dan pengamat pemilu yang segera menyatakan kejelekan dari apa yang sedang terjadi, dan mengusulkan segera aneka perbaikan.

Pertanyaan amat mendasar: di mana posisi mereka semua sejak permohonan uji materi pemilu serentak dikabulkan MK Januari 2014? Ada waktu lebih dari 5 tahun 2 bulan untuk mempersiapkan undang-undang pemilu serta manajemen kepemiluan. Semua tuduhan itu dilontarkan dalam kerangka (framing) bahwa mereka tidak terlibat. Atau bahkan seakan-akan yang terjadi adalah ruang hampa peradaban, yang langsung melontarkan seluruh bangsa ini dari keluarnya Keputusan MK 23 Januari 2014 lalu tiba-tiba besoknya pelaksanaan hari pemilu 17 April 2019.

Sebagai akademisi, saya tidak akan curang, pengecut, atau lempar batu sembunyi tangan. Jika saya harus diperiksa, bahkan kalau ada aturan hukumnya bahwa pengaju uji materi ke MK bisa dipidana, saya siap menjalani. Bahkan saya lama menunggu dipertemukan dengan semua pihak yang melontarkan telunjuk (dan kelingking berkait itu) dalam sebuah forum ilmiah. Jika mungkin, semoga ada yang berkenan memfasilitasi. Walau tentu saja saya berharap aromanya tidak dalam basis kebencian yang sudah ada, yang dapat makin merusak peradaban kita.

Presidential Threshold dan Medsos

MK memang sudah berada pada posisi mesti mengabulkan pemilu serentak. Hal tersebut adalah original intent (kehendak asli) pembentuk konstitusi. Persidangan di MK berlangsung satu tahun lebih sejak Januari 2013 hingga Januari 2014. Dari Koalisi Masyarakat Sipil, di samping saya sebagai pengaju dan Wakil Kamal SH, MH sebagai kuasa hukum, tampil beberapa ahli dan saksi fakta. Antara lain Profesor Saldi Isra (peneliti di Pusat Kajian Konstitusi Unand, sekarang Hakim MK), Doktor Irman Putrasidin (pakar hukum tata negara), Didik Supriyanto (pakar kepemiluan, saat itu dari Perludem), dan Profesor Hamdi Muluk (pakar psikologi politik UI).

Ini membuktikan bahwa bahkan kajian psikologisnya pun sudah diantisipasi sejak 6 tahun lalu. Juga tampil saksi fakta (alm) Slamet Effendi Yusuf, Ketua Badan Adhoc 1 saat amandemen konstitusi.

Saat putusan dibacakan awal 2014, dan ditunda pelaksanaannya ke pemilu 2019, hampir seluruh pihak memujinya. Mulai dari Ketua MPR saat itu Romo Sidarto Danusubroto, Guru Bangsa Profesor Din Syamsuddin, aktivis M Fadjroel Rachman, dan masih banyak lagi.

Jadi kalau sekarang Ketua MK Anwar Usman kepada publik menyatakan ikut menyesal mengabulkannya, maka akan muncul pertanyaan. Selain seorang hakim MK tidak etis mengomentari keputusannya, maka dia seperti ingin mengatakan bahwa kehendak asli konstitusi boleh tidak dilaksanakan. Jangan lupa dalam persidangan yang panjang itu sudah didengarkan seluruh fakta, bantahan, ilmu, dan tanya-jawab dengan ahli-ahli dari DPR, pemerintah, KPU, dan semua pihak terkait. Jadi persidangan panjang itu bukan ruang hampa peradaban antara pengaju uji materi dengan hakim MK, yang bisa sesuka hati mengabulkan atau menolaknya.

Sekarang kita masuk ke substansinya. Sekarang banyak ditulis bahwa alasan pengajuan uji materi ke MK tentang sistem pemilu adalah penghematan biaya. Pernyataan ini tak lain adalah framing (cara membungkus isu, kadangkala cara memelintir isu) dari pihak tertentu. Penghematan biaya dan waktu memang menjadi beberapa pertimbangan praktis. Namun, tanyalah kepada seluruh pengaju uji materi tentang pemilu ke MK. Salah satu kepedulian utama mereka pastilah Presidential Threshold (selanjutnya kita singkat dengan PT). Ini adalah ambang batas pencalonan pasangan capres dan cawapres yang dibuat oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang pada suatu waktu dalam sejarah (historical situatedness).

Untuk yang belum mengetahui, secara sederhana dapat dinyatakan: PT adalah persyaratan untuk memiliki sejumlah kursi DPR atau sejumlah suara nasional pada pemilu sebelumnya, barulah dapat mengajukan pasangan capres & cawapres.

Sejatinya pembentuk Undang-Undang Dasar kita, baik aslinya maupun sesudah amandemen, hanya menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Tidak ada PT sama sekali di situ.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak maju ke MK awal Januari 2013. Saat itu belum ada kubu pasangan capres ini dan itu. Fakta ini membuktikan bahwa kami hanya peduli pada perbaikan sistem. Bukan untuk membela pasangan capres tertentu. Yang justru menjadi kekhawatiran kami pada saat ini adalah menggilanya media sosial (medsos). Bersama dengan jenis media lain yang dimungkinkan oleh internet, medsos mulai terbukti jadi penghancur peradaban, dan saat itu telah memasuki berbagai sisi peradaban politik di dunia.

Apa hubungannya medsos dengan Presidential Threshold? Hal ini memang tidak dapat dibaca dengan simpel. Mari kita pelan-pelan menelusurinya. Memang PT di Indonesia dipatok pada angka 20 % kursi DPR atau 25 % suara nasional dari pemilu sebelumnya.

Artinya secara matematik, masih dimungkinkan terjadi 4 pasang atau 5 pasang capres dan cawapres. Tapi faktanya pada saat itu sudah terasa keinginan untuk membuat hanya lahir dua kubu pasangan capres dan cawapres saja. Itulah yang ingin kami antisipasi dengan segala kemampuan ilmu kami. Kebetulan hal tersebut sejalan dengan original intent (kehendak asli) pembentuk konstitusi.

dprd tangsel

Jika suatu negara, pasangan capres dan cawapresnya hanya dua, maka sudah bisa dipastikan bangsa itu segera terbelah! Dan pada saat itu juga bangsa terbelah tersebut bagai diumpankan ke mulut menganga perusak peradaban, yang namanya media sosial dan wujud daring lainnya.

Bangsa Indonesia telah mengalaminya sejak Pemilu 2014. Dan luka lama kembali diruyak dengan semacam pertarungan ulang (rematch) dua kubu, yang hanya berganti pasangan calon wakil presidennya.

Peradaban dan Manajemen Pemilu

Bangsa yang terbelah dan diumpankan ke mulut menganga medsos yang makin brutal, itulah deskripsi bangsa kita sejak Pemilu 2014 menuju persiapan Pemilu 2019. Sejak keputusan MK tentang pemilu serentak dibacakan 23 Januari 2014 sesungguhnya terdapat 5 tahun 2 bulan lebih peradaban kita untuk mempersiapkan Pemilu 2019.

DPR dan pemerintah menghabiskan uang negara untuk mempersiapkan Undang-Undang Pemilu. Bahkan DPR melakukan studi banding ke berbagai negara untuk mempelajari pemilu serentak dan manajemen persiapannya. Mereka seperti tidak menemukan bahaya konflik pertarungan ulang dua kubu dan keganasan media sosial yang makin brutal mengancamnya. DPR juga tidak pernah membayangkan bahwa akan ada 81 hasil C-1 yang harus disalin oleh KPPS dalam pemilu serentak. Atau, kenapa mereka tidak datang dengan usulan Electronic Voting yang sudah berhasil di beberapa negara. Walau tentu saja setiap sistem bisa memiliki kekuatan dan kelemahan. Namun setidaknya ada waktu 5 tahun 2 bulan untuk melakukan uji coba.

Saya adalah orang yang selalu bilang, “We still love you, KPU!” Antara lain di beberapa kali acara ILC (Indonesia Lawyers Club). Walau saya menyadari beberapa kelemahan KPU, namun tak ada niat saya melakukan delegitimasi. Namun cobalah kita renungkan pelan-pelan. KPU melakukan simulasi pemilu serentak di lebih dari 300 TPS. Simulasi itu adalah upaya ilmiah dengan metodologi ilmiah untuk membuat suasana simulasi mendekati atau persis kejadian sesungguhnya pada pemilu 17 April 2019.

Dan aneh bin ajaib, KPU seperti tidak melaporkan gejala kelelahan akut yang sampai mengakibatkan kematian pada anggota KPPS dalam simulasi di 300 TPS! Jika simulasinya benar dengan ilmu dan metodologi ilmiah yang benar, maka sebagai antisipasi bisa disiapkan -misalnya- satu unit tenaga medis untuk sepuluh TPS.

Di atas semua itu, saya berasumsi yang terjadi adalah konflik utamanya di media sosial yang amat brutal, yang merusak peradaban kita. Akibatnya kita seperti tidak lagi memiliki peradaban yang cukup untuk duduk bersama menata pemilu ini. Jangan-jangan hampir sebagian besar waktu KPU, Bawaslu, Polri, DPR, politisi, pengamat tersita untuk menganalisis dan menuntut hoax, ujaran kebencian, ujaran pencemaran, dan berita palsu.

Ketidakpercayaan sebagai bangsa sudah sangat tinggi. Lihatlah segala sesuatu dicurigai. Daftar pemilih, kotak suara dari kardus, 7 kontainer surat suara tercoblos, IT KPU, server KPU, ditambah lagi kasus kronis KTP elektronik, semuanya dicurigai dan seakan tak pernah bisa kita selesaikan lagi dengan peradaban unggul kita. Dalam suasana rusaknya peradaban seperti itu, berbagai usulan bisa tenggelam begitu saja.

Pada 1 Desember 2015, saya jadi pembahas buku Mendagri Tjahjo Kumolo berjudul Dasar Hukum Pemilu Serentak. Saya menyatakan, karena saya bukan pembuat Undang-Undang Pemilu, maka saya hanya bisa mengusulkan pada acara peluncuran buku penting di auditorium Kemendagri tersebut. Usul saya adalah pemilu serentak dibagi menjadi dua. Satu, pemilu nasional serentak memilih presiden, DPR, dan DPD. Dua, pemilu daerah serentak memilih kepala daerah, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2. Jarak antara kedua pemilu serentak ini adalah dua setengah tahun. Beberapa teman-teman LSM keluar dengan usul bahwa yang harus serentak adalah peristiwa pendaftaran pencalonannya. Hari pelaksanaan pemilihannya bisa tetap dipisah.

Jadi masih banyak ide-ide lain yang jadi tenggelam begitu saja dalam hiruk-pikuk kebencian dua kubu yang amat mendalam dan sudah kami prediksi sejak 2013.

Harusnya Korban Menuntut

Ada dua pertanyaan penting sebagai penutup. Pertama, kenapa pada 2014 dan 2019 ada kecenderungan membuat dua kubu capres-cawapres saja, padahal secara matematika bisa mencapai lima pasangan? Jawabannya tak lain adalah potensi oligarki kapital, kekuasaan, dan parpol. Hal tersebut antara lain bisa bekerja melalui kekhawatiran dan tawaran. Kekhawatiran terjadi jika elite parpol punya kasus-kasus masa lalu yang segera bisa menjadi ancaman jika ia tidak mengikuti oligarki kuasa dan kapital. Dan tawaran terjadi jika elite parpol dijanjikan aneka kenyamanan oleh oligarki kuasa dan kapital.

Tidak dikenalnya Presidential Thresholdpada pemilu serentak mana pun di dunia adalah upaya serius untuk mengurangi oligarki tersebut. Di samping pertimbangan praktis penghematan biaya yang sebenarnya kalah hakiki dibanding kehendak asli pembentuk konstitusi kita yakni membebaskan putra-putri terbaik bangsa maju menjadi capres dan cawapres melalui pemilu yang menjaga peradaban.

Kedua, kalaupun pasangan capres-cawapresnya bisa lima atau enam, bukankah nanti tetap bisa masuk ke putaran kedua dan menjadi tersisa dua kubu juga? Kalau Anda capres yang sukses membangun tentu bisa saja Anda menang satu putaran. Atau kalaupun harus masuk ke putaran kedua, sesungguhnya konflik itu telah terpolarisasi sejak awal. Bandingkan saja suasananya dengan lima pasangan capres dan cawapres pada 2004.

Salah satu risiko yang tercatat dalam ilmu komunikasi politik adalah turunnya tingkat partisipasi pada putaran kedua. Alasannya sebagian pemilih bisa merasa bahwa pemilu telah usai saat jagoannya tersisih pada putaran pertama. Namun kerugian itu jauh lebih minimal dari pada penghancuran peradaban sebuah bangsa terbelah sejak deklarasi capres, yang selanjutnya bagai diumpankan kedua kalinya ke mulut menganga media sosial.

Jadi siapapun dan semua yang telah melontarkan telunjuk Anda mengenai pemilu serentak ini, saya sangat menunggu berdiskusi dengan Anda dalam peradaban yang baik. Silakan disiapkan forumnya. Saya banyak belajar dari Buya Syafii Maarif untuk menjadi ilmuwan yang tidak pengecut. Jika saya harus dihakimi karena jumlah KPPS yang meninggal, saya sudah lebih dari siap. Walau saya tidak habis pikir kenapa presiden kita menyatakan 22 pimpinan negara lain memuji pelaksanaan pemilu 2019.

Saya juga amat frustrasi mencoba memahami simulasi oleh KPU di lebih dari 300 TPS, namun tidak mendeteksi sama sekali kelelahan fisik yang sampai pada gejala kematian akut. Tekanan mental apa atau komunikasi macam apa yang dialami saudara-saudari kita KPPS tercinta ini? Doa kita semua untuk mereka, dan saya tetap konsisten meminta keluarga korban dari KPPS ini menuntut pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan. (***)

*) Effendi Gazali, penulis adalah peneliti komunikasi politik.
Golkat ied