Kampanye di Mushala, Caleg PKB di Kabupaten Serang Didakwa Pidana

Sankyu

SERANG – Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur, duduk di persidangan, Rabu (8/5/2019), dan didakwa melakukan pidana Pemilu karena melakukan kampanye di mushala.

Ia didakwa melanggar UU Pemilu karena menggunakan tempat ibadah untuk deklarasi dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan juga dirinya sebagai Caleg.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar mengatakan, terdakwa melakukan deklarasi di Mushala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada bulan Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Di dalam mushala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai Caleg.

“Terdakwa mengajak jamaah yang hadir untuk bersama-sama menirukan kata-kata yaitu, ‘kami jamaah mushala Darussalam mendukung bapak Insinyur Haji Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin dan Anggota DPRD Haji Abdul Gofur’. Yang saat itu dilakukan pengambilan foto dan video,” kata Jaksa Edwar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/5/2019).

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial Facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Jaksa Edwar melanjutkan bahwa pihak Bawaslu dan Tim Gakkumdu telah melakukan pleno atas laporan ini dan meneruskan ke dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar jaksa.

Hakim ketua PN Serang Muhammad Ramdes yang memimpin sidang langsung melanjutkan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.

Sekda ramadhan

Sementara Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur, saat di persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf.

Gofur menyampaikan itu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jaksa awalnya bertanya soal alasannya kampanye di tempat ibadah.

“Saya khilaf,” kata Gofur saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar.

Gofur mengatakan, di setiap kampanye ia memang selalu menyelipkan deklarasi dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kebetulan, katanya, Mushala Darussalam di Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang adalah kampung saudara-saudaranya. Dia mengaku terpaksa deklarasi di mushala karena di luar hujan.

“Karena posisi hujan, saya pikir itu mushala bukan hanya untuk kegiatan agama,” katanya.

Soal spanduk berisi dukungan diakui juga adalah miliknya. Spanduk itu digunakan untuk dibentangkan saat deklarasi bersama warga.

Sementara, saksi pelapor Aliman mengaku melaporkan terdakwa karena deklarasi di tempat ibadah ke Bawaslu. Saat itu sekitar Maret 2019, ia melihat status Facebook terdakwa berisi deklarasi.

“Pertama di akun facebook dengan nama Abdul Gofur, isi video itu deklarasi dukungan presiden dan wakil presiden dan beliau sendiri,” papar Aliman dan persidangan.

Selain itu, terdakwa juga katanya mengunggah status deklarasi di akun WhatsApp sekitar tanggal 12 Maret. Dari situ, ia kemudian melapor kepada Bawaslu Serang. (*/Detik)

Honda