Caleg PKB Kabupaten Serang Kampanye di Mushala Hanya Dituntut Hukuman Percobaan

Dprd ied

SERANG – Abdul Gofur, Caleg PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Ia dianggap jaksa bersalah menggunakan tempat ibadah untuk kampanye dan deklarasi dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. 

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5/2019).

Jaksa menilai Gofur terbukti bersalah karena menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam tuntutanya, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Tak ada hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Muhammad Ramdes kemudian memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menyampaikan pembelaan secara lisan.

dprd tangsel

“Saya mengakui melakukan kekhilafan dan kesalah. Sebagai warga negara maka dengan ini saya memohon sekecil-kecilnya, serendah-rendahnya hukuman karena ketidaksengajaan,” kata Gofur.

Agenda sidang untuk perkara pidana Pemilu ini akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada besok, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, Abdul Gofur didakwa melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB. Di dalam musala, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah meminta dukungan.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jamaah yang hadir untuk berdiri di belakang spanduk bergambar pasangan Jokowi-Ma’ru Amin. Di spanduk itu juga ada gambar terdakwa sebagai caleg.

“Terdakwa mengajak jamaah yang hadir untuk bersama-sama menirukan kata-kata yaitu, kami jamaah Musala Darussalam mendukung bapak insinyur haji Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin dan Anggota DPRD Haji Abdul Ghofur. Yang saat itu dilakukan pengambilan foto dan video,” kata Jaksa Edwar.

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang. (*/detik)

Golkat ied