Mulai Sekarang, Bayar Pajak Kendaraan Plat Banten Bisa di Minimarket

Sankyu

SERANG – Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten hanya dilakukan melalui gerai, kantor Samsat dan ATM, mulai hari ini pembayaran bisa dilakukan dengan mudah melalui minimarket yakni Indomaret dan Alfamart se-Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya tim Pembina Samsat yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dirlantas Polda Banten, Jasa Raharja dan Bank Banten untuk memudahkan masyarakat membayar PKB melalui tempat yang mudah diakses.

“MoU nya sudah dilakukan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. Jadi sekarang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah bagi masyarakat, karena cukup melalui minimarket terdekat,” jelas Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (9/5/2019).

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang hari ini dilakukan merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya oleh Gubernur Banten dan gubernur provinsi lainnya. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa sekarang membayar PKB itu lebih mudah.

“Jadi masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak kesulitan lagi membayar pajak, karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar hampir di semua daerah Banten,” jelas Opar Sochari dalam acara
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Banten tahun 2019 dengan Bank Banten, Kamis (9/5/2019).

MoU yang berlangsung di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang ini, yaitu tentang Pembayaran PKB Tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (WDKLLJ) Tahunan dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Mitra PT Bank Pembangunan Daerah Banten.

Sekda ramadhan

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Dirlantas Polda Banten AKBP Mahesa Sudiwo, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas, dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Opar juga menjelaskan, pembayaran bisa dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 10.500. Teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kasir dengan menyebutkan plat nomor, nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran, kemudian akan diketahui informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Ketika pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak dapat menukarkan bukti pembayaran ke UPT atau gerai samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan sejak hari pertama dan paling lambat 6 hari kerja.

“Tidak perlu pakai KTP, cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK asli. Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan,” ujarnya

Opar menambahkan, pembayaran tersebut sudah diuji coba dan hari ini juga dilakukan tes operasi untuk memastikan beroperasi sistem tersebut. Jangan sampai, lanjutnya, ada kekecewaaan masyarakat terkait sistem yang dikhawatirkan tidak berfungsi.

Wakil Dirlantas Polda Banten Mahesa Sudiwo, mengapersiasi inovasi yang dibuat Pemprov Banten untuk bekerjasama dengan minimarket dalam pembayaran pajak kendaraan. Sehingga, memudahkan masyarakat membayar pajak sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Banten.

“Semoga terus dikembangkan inovasinya, agar masyarakat semakin mudah dan pembangunan semakin meluas,” terangnya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya inovasi tersebut. Karena, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan santunan korban kecelakaan sehingga aspek likuiditas keuangan dapat lebih cepat. (*/Red)

Honda