Jelang Arus Mudik, Kapal Roro di Merak Masih Abaikan Pengikat Kendaraan

CILEGON– Hingga menjelang padatnya arus mudik Lebaran 2019, perusahaan operator kapal ferry atau Roll on-Roll off (Ro-Ro) yang melintasi alur Merak-Bakauheni, kedapatan masih mengabaikan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan mengikat kendaraan di atas kapal.

Seperti dalam aturan Menhub bernomor 30/2016, yang mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar. Dengan tujuan menjamin keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Namun dalam pantauan wartawan, di salah satu kapal penyeberangan KMP Jatra 3, terpantau kendaraan yang berada paling depan, tengah, dan paling belakang tidak diikat atau lashing oleh operator kapal.

Menurut Anak Buah Kapal (ABK) yang namanya minta tidak disebutkan kepada wartawan mengatakan, bahwa benar hampir semua operator kapal di Merak ini tidak mengikat kendaraan di atas kapal selama berlayar.

“Kalau kami ikuti Peratuaran Menteri Perhubungan itu repot bang, bisa memakan waktu sandar, kan jadi macet,” ujarnya.

Mendapati pelanggaran aturan seperti itu, GM ASDP Merak Solikin, belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim tak diresponnya.

Begitu juga Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun.

Di waktu yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, semua kendaraan di kapal harus diikat untuk keselamatan pelayaran. Waktu sandar terbatas, menurutnya, tidak bisa menjadi alasan keteledoran.

‘Lashing’ (pengikatan kendaraan ke kapal) itu wajib dan ada peraturannya, akan kita tingkatkan lagi bahwa ‘lashing’ itu menjadi kewajiban dan harus dilakukan,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait keterbatasan waktu sandar, dia menambahkan, peraturan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan penghitungan mengenai padatnya arus lalu lintas dan sebagainya.

Dia juga menegaskan kepada operator untuk mematuhi aturan yang ada dan akan diperkuat dengan surat edaran dan ketentuan-ketentuan lain. (*/Ilung)

Honda