ASN Pemprov Banten Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Dprd ied

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik lebaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, Parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan ke Kepala Daerah sebagai tindaklanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur lebaran Idul Fitri.

“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” ujar Gubernur pada Kamis (23/5/2019)

Gubernur menjelaskan, imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten, yang selama ini memang menunggu kepastian akan hal tersebut.

dprd tangsel

Bagi ASN khususnya di lingkungan Pemprov Banten, kebijakan tersebut tentunya bukan hal yang berat, apalagi hal ini dalam rangka mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara.

“Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik, karena itu amanat rakyat. Bukannya pemerintah tidak percaya jika mobil dinas dibawa mudik nanti takutnya terjadi apa-apa, lebih baik kita mencegah sebelum terjadi. Jadi langkah ini adalah upaya preventif pemerintah menjaga aset negara agar tetap berkondisi baik,” terangnya

Sesaat sebelum adanya himbauan dan pemberitahuan dari KPK tersebut, Gubernur Banten sempat berseloroh mengenai hal ini saat itu ia menyatakan tentang penting nya silaturahim seluruh pegawai Pemprov kepada para orang tuanya dan manfaatkan moment Lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu setelah itu baru sama pimpinan dan gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu. Mau pakai angkutan apapun silahkan. Pakai tuh mobil pemadam atau ambulance, biar cepat sampai kampung,” kelakar WH disambut tawa yang hadir.

Selorohan seperti ini kerap ia sampaikan dikarenakan, Gubernur Banten sudah memahami jika pegawai ASN Pemprov ini sudah sejahtera dan rata-rata memiliki mobil pribadi. Hal ini dikarenakan tunjangan kinerjanya sudah tinggi sehingga memungkinkan para pegawai untuk memiliki kendaraan pribadi.

Gubernur juga meyakini, para ASN Pemprov Banten dapat mematuhi peraturan tersebut. Ia menyarankan agar para ASN yang belum memiliki mobil pribadi, dapat menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat udara, kereta api, bus dan kapal laut untuk menuju kampung halamannya. “Kan sudah saya kasih THR dari satu kali Tukin dan Gaji,” tandas Gubernur WH. (*/Red)

Golkat ied