Bupati Serang: Tak Ada Cuti Tambahan Bagi ASN, yang Bandel Dipotong Tunjangan

SERANG – Seiring dengan disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019. Tidak ada cuti tambahan di lingkungan Pemkab Serang untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) setelah Idul Fitri.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, setelah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Halal Bihalal di Halaman Pendopo Kabupaten Serang.

Jika memang masih ada ASN yang bandel, ia menegaskan, ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bisa berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kesejahteraan.

“ASN sudah jelas aturannya, tidak boleh ada cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri, karena memang pelayanan terhadap masyarakat langsung tidak ada jeda libur, jadi insyallah ASN di Pemkab Serang siap melayani masyarakat,” katanya.

Selain itu Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut pada momen hari raya idul Fitri harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk saling berjabat dan memaafkan.

“Yang paling penting saling memaafkan, terutama saya selaku pimpinan dan seluruh jajaran Pemda Serang pasti saya secara pribadi banyak salah dan khilaf terhadap bawahan,” ucapnya.

“Alhamdulillah pada momen ini saya bisa menyampaikan langsung orang-perorang untuk meminta maaf secara pribadi, lahir dan batin,” imbuhnya.

Ia menghimbau seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Serang untuk dapat saling memaafkan satu sama lain, sebab memutus tali silaturahmi adalah hal salah satu hal yang sangat buruk.

“Saya mengimbau semuanya untuk saling memaafkan, tidak ada perasaan tidak suka, apalagi sampai putus silaturahmi, karena itu tidak baik,” tandasnya. (*/Dave)

Honda