Sikapi Isu Kerusakan Lingkungan, PWI Cilegon Akan Gelar Diskusi Publik

Rencana Menghadirkan Pembicara Rocky Gerung

CILEGON – Guna menyikapi isu lingkungan yang kondisinya kian memprihatinkan di Kota Cilegon, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon berencana akan menggelar diskusi publik dalam waktu dekat ini.

Fenomena kerusakan lingkungan dan semakin kritisnya lahan pertanian sekaligus polusi yang semakin tidak terkendali akibat industrialisasi, akan dibahas dalam diskusi PWI Kota Cilegon yang rencananya akan menghadirkan aktivis Rocky Gerung selaku narasumber.

Dikatakan Zein Fadillah Damar, ketua pelaksana diskusi publik, pentingnya menyoroti isu lingkungan yang ada di Kota Cilegon tersebut agar masyarakat dapat memiliki hak hidup dalam lingkungan yang sehat serta bagaimana dan dimana peran pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ya rencananya kita akan undang Rocky Gerung selaku narasumber dan pemerhati lingkungan, sekaligus para akademisi, doakan saja ya,” ujar Damar Zein, Senin (24/6/2019).

Ia menambahkan, tanpa ada pengawasan dan peran serta masyarakat, dikhawatirkan para pengusaha nakal akan mengutamakan kepentingannya di atas kepentingan masyarakat itu sendiri.

Kartini dprd serang

“Dalam ketentuan Undang – undang Lingkungan Hidup itukan ada peran serta masyarakat, ada klausul yang menyatakan masyarakat berhak untuk memberi masukan, saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan bahkan melaporkan,” tuturnya.

Sementara itu Adi Adam, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membenarkan rencana agenda diskusi publik menyikapi Isu Lingkungan tersebut, atas dasar dorongan kawan media serta masukan dari masyarakat,

“Bener kita akan melaksanakan diskusi publik untuk menyoroti Isu Lingkungan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Adam.

Lebih lanjut Adi Adam menambahkan, peran masyarakat dan pers penting melakukan hal itu, dikarenakan untuk menghindari pemborosan sumber daya alam bahkan agar para pengusaha dan pemerintah daerah tidak mengangkangi Undang – undang Lingkungan Hidup.

“Sumber daya alam itu harus dikelola oleh negara untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat, jadi kita semua harus kritis jika ada pembangunan yang dirasa merugikan masyarakat,” tutup Adam. (*/Red)

Polda